AYOJAKARTA.COM - Komisi II DPR RI telah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer di Indonesia.
Persoalan tenaga honorer telah menjadi isu yang berlarut-larut di Indonesia, sehingga Komisi II DPR RI akan mengambil langkah-langkah strategis.
Langkah strategis akan diambil guna memastikan permasalahan tenaga honorer ini selesai pada 2024 atau maksimal pada 2025 mendatang.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer telah terdaftar dalam database BKN, dan database ini resmi ditutup.
Dari jumlah tersebut, 1,3 juta orang telah mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024.
Peserta yang mengikuti seleksi dibagi menjadi dua kategori, yaitu lulus murni dan belum lulus.
Untuk peserta yang belum lulus, Komisi II DPR RI meminta agar mereka tetap diberikan status sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, sekitar 400 ribu orang sisanya tidak mengikuti seleksi PPPK karena berbagai alasan.
Mereka tidak mengikuti seleksi CPNS atau tidak adanya kuota formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Komisi II DPR RI juga menyoroti perlunya revisi undang-undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Alasan Pecat Shin Tae Yong, Hasil Kurang Memuaskan di Piala AFF?
Dalam undang-undang saat ini, belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen dari total anggaran.
Pembatasan ini dinilai menjadi hambatan dalam menyelesaikan persoalan honorer.
Selain itu, revisi Undang-Undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi prioritas.
Komisi II DPR RI berencana memasukkan aturan yang lebih tegas, termasuk sanksi bagi pejabat yang mengangkat tenaga honorer tanpa prosedur resmi.
Untuk menyelesaikan sisa persoalan tenaga honorer, Komisi II DPR RI mendorong Kemenpan RB dan BKN untuk membuka gelombang kedua seleksi PPPK pada Maret atau April 2025.
Gelombang kedua ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi sebelumnya.
Komisi II juga menekankan pentingnya penyesuaian format, sehingga tenaga honorer dengan pengalaman dan masa kerja lama mendapatkan prioritas.***