AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung siap melanjutkan langkah penahanan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi setelah proses pelimpahan tersangka tahap dua.
Dilansir Ayojakarta.com dari PMJ News dalam artikel yang berjudul "Kondisi Tersangka Putri Candrawathi Sehat, Kejagung Lanjutkan Penahanan" pada Senin, 03 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum apabila penyidik telah melakukan penahanan.
"Biasanya kalau penyidik menahan, penuntut umum pasti menahan" ujar Ketut Sumedana
Adapun proses penahanan dapat dilakukan setelah kondisi dari Tersangka Putri Candrawathi telah dinyatakan sehat, dan penahanan saat itu juga dapat dilakukan demi kepentingan persidangan.
Baca Juga: Pasca Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang, Joshua Suherman: Ayo Usut!
Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ungkap Ketut Sumedana
Pasalnya, Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka Putri Candrawathi dalam menghilangkan barang bukti atau pun melakukan upaya melarikan diri dan berupaya untuk mempengaruhi saksi-saksi yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, alasan lainya dilakukan penahanan yaitu untuk mempercepat dan mempermudah dalam menghadirkan terdakwa di proses pemeriksaan persidangan nanti.
Baca Juga: Dituduh sebagai Pendeta yang Nikahkan Ferdy Sambo dengan Si Cantik, Gilbert Lumoindong Minta Maaf!
Sebagai informasi, bahwasanya berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf termasuk Putri Candrawathi saat ini dalam tahap penyerahan barang bukti.
Penangkapan Putri Candrawathi terus menjadi sorotan publik hingga kini, seperti yang diketahui bahwa proses penahanan Putri cukup kontroversi karena terus berlarut-larut dilakukan penundaan.
Dengan alasan yang disepakati sebelumnya oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan pihak Kepolisian bahwa istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut masih dalam keadaan yang tidak stabil dan alasan lainnya yakni masih memiliki anak usia balita.
Atas upaya permohonan tersebut Putri mendapatkan perlakuan yang cukup istimewa.***