AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Polda Metro Jaya menggelar layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu, 28 September 2022.
Ada lima lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kelima lokasi tersebut tersebar dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.
Layanan Keliling SIM ini diperuntukkan bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku jenis SIM A dan SIM C.
Jenis SIM B masih diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena ada persyaratan dan dokumen tambahan.
Mengutip dari situs resmi Korlantas Polri, biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 sedangkan biaya SIM C Rp75.000.
Di bawah ini adalah lokasi layanan SIM Keliling yang hari ini beroperasi di Jakarta.
Baca Juga: Istri Kelima Soekarno Keceplosan Soal Rencana Saat Peristiwa G30S PKI : Bapak Juga Ada Disini
1. Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3. LCT Glodok, Jakarta Barat
4. Mall Citraland, Jakarta Barat
5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Cara Agar WhatsApp Terlihat Offline, Mudah Banget Tanpa Ketahuan Online di WA
Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, jadwal layanan SIM Keliling Jakarta buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.***