Metropolitan

Inikah Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi?

Oleh: Redaksi Kamis 22 Sep 2022, 09:35 WIB
Anne Ratna Mustika Menggugat Cerai Dedi Mulyadi

AYOJAKARTA.COM--Inikah alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai suami yang juga anggota DPR Dedi Mulyadi?
 
Kabar kurang menyenangkan memang tengah berembus dugaan retaknya hubungan Bupati Purwakarta dan Dedi Mulyadi cukup menyorot perhatian publik.
 
Sebelumnya pasangan tersebut diketahui harmonis dan tidak pernah bermasalah. Apalagi Dedi Mulyadi dan Anne Mustika merupakan sosok panutan publik yang sangat dielu-elukan orang banyak. 
 
Baca Juga: Sudah Merasa Berbuat Baik Tapi Sering Mendapat Cobaan, Ini Penjelasan Mbah Moen
 
Sidang perdana gugatan cerai Anne Mustika dan Dedi Mulyadi sendiri akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada 5 Oktober mendatang. Adapun Anne menggugat cerai suaminya pada 19 September 2022. 
 
Dilansir dari Republika.co.id, Humas Pengadilan Agama Purwakarta Asep Kustiwa mengatakan, akan memanggil kedua pasangan itu pada sidang perdana dimulai pada 5 Oktober mendatang. Majelis hakim yang akan menangani kasus gugatan cerai ini masih belum dipastikan. 
 
"Yang pasti kewajban memanggil para pihak penggugat dan tergugat pada sidang yang ditetapkan. Mengenai seperti apa ke depannya belum tahu," ujarnya, Rabu, 21 September 2022. 
 
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Purwakarta dengan alasan yang belum bisa dibeberkan ke publik. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September dengan nomor registrasi 1662/PDT.G/ 2022/PA.PWK. 
 
Baca Juga: Kepribadian Orang yang Lahir Tanggal 22 September 2022, Ambisius dan Pekerja Keras tapi Sombong
 
"Intinya tanggal 19 September masuk gugatan cerai yang diajukan oleh Bu Anne sama pak Dedi dan ditentukan jadwal sidang tanggal 5 Oktober," katanya. 
 
Gugatan cerai tersebut langsung didaftarkan oleh Bupati Purwakarta ke Pengadilan Agama Purwakarta. Alasan gugatan cerai tidak dapat disampaikan kepada publik sebab bersifat pribadi. 
 
"Yang mengajukan langsung Bu Anne. (Alasannya) setiap gugatan ada alasan kenapa bisa diajukan gugatan hanya saya tidak bisa menyampaikan alasan karena pribadi," katanya. 
 
Demikian informasi tentang kronologi gugatan cerai Ane Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi baru-baru ini. Semoga informasi ini menjawab rasa penasaran Anda.
 
Reporter Redaksi
Editor Adi Ginanjar