Metropolitan

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cukup Klik di Sini!

Oleh: Redaksi Kamis 15 Sep 2022, 17:33 WIB
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022, Cukup Klik di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dapat disimak di artikel ini.

Simak pula cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 di sini.

Lantas bagaimana cara mengecek penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022?

Simak caranya dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Kamis (15/9/2022) dengan judul Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Cek di Sini!

Sebelum daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 diketahui, data akan diverifikasi oleh pihak sekolah selama kurun waktu satu bulan dari 22 Agustus sampai dengan 23 September.

Untuk pengumuman calon daftar penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 yang sudah memenuhi kriteria persyaratan, itu ada pada tanggal 23-30 September 2022.

Untuk periksa status daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022 bisa menggunakan link web KJP.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Bulan September untuk Jenjang SMP, SMA, SMK Sudah Cair, Cek Sekarang Juga!

Begini cara cek status penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:

1. Akses situs resmi KJP Plus www.kjp.jakarta.go.id.

2. Isi kolom tahap yang akan dicek dengan isian ‘tahap 2’.

3. Jangan lupa juga isi tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2022’.

4. Kemudian, klik ‘cek penerima'.

5. Nanti akan muncul status nama yang dicek sebagai penerima atau bukan.

Jika “Data tidak ditemukan” berarti tidak lolos pendaftaran atau verifikasi atau data belum keluar.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus September 2022 SMA SMK Cair Hari Ini? Simak Bocoran Infonya di Sini!

Persyaratan apa saja yang bisa menjadi calon penerima KJP Plus untuk tahap 2 tahun 2022 ini?

1. Peserta didik dengan usia 6 sampai 21 tahun.

2. Sudah terdaftar pada satuan Pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta sebagai peserta didik.

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI dan berdomisili di DKI Jakarta.

4. Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial (Bansos).

Baca Juga: Siap-siap! KJP Plus September 2022 Cair, Cek Besaran Dana yang Diterima di Sini!

Lalu, apa yang dimaksud dengan kriteria khusus?

Di bawah ini akan menjelaskan kriteria khusus untuk KJP Plus tahap 2 2022.

1. Terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah (mulai tahap II tahun 2020).

2. Diusukan oleh Kepala Dinas Sosial untuk anak panti sosial, anak penyandang disabilitas, dan anak yang orang tua atau wali penyandang disabilitas.

3. Diusulkan oleh Kepala Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Miktrotrans.

4. Diusulkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi untuk anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.

5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Lurah untuk ATS yang akan mendaftarkan diri ke satuan Pendidikan (mulai Tahap II Tahun 2020).

6. Diterima di satuan Pendidikan swasta melalui Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama atau tidak melalui PPDB Bersama (mulai Tahap II Tahun 2020).

7. Diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dikmas Dinas Pendidikan untuk peserta didik Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) dengan masa kursus minimal 6 bulan (mulai Tahap II Tahun 2020).

Demikian informasi cek daftar nama penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2022.***(Husnul Khatimah/AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah