Metropolitan

Bjorka Hacker Terancam Jeratan Hukum ITE, Apa saja Pasal Ancaman Hukumnya? Simak Ulasannya!

Oleh: Christy Ayu Saputri Rabu 14 Sep 2022, 10:41 WIB
Lewat Akun Twitter Barunya, Hacker Bjorka Mendadak Pamit Istirahat, Ada Apa?

AYOJAKARTA.COM - Bjorka akhir-akhir ini menjadi sorotan publik dalam aksinya yang mengaku membocorkan dan meretas data rahasia milik pemerintah Indonesia (RI).

Sempat trading dalam twitter pada Minggu sore 11 September 2022 Bjorka atau yang menggunakan akun @Bjorkanism mengaku telah meretas dan membocorkan 150 juta data penduduk Indonesia.

Selain itu Bjorka juga mengungkapkan dalam twitternya bahwa dirinya telah meretas data milik beberapa pejabat di Indonesia.

Salah satunya membongkar data milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Puan Maharani dan juga Erick Thohir. Dirinya juga mengklaim membongkar kasus dalang di balik pembunuhan aktivis Munir beberapa tahun silam.

Baca Juga: Hacker Sedang Marak, Begini 8 Cara Melindungi Data Pribadi Agar Tidak Diretas

Namun, kini dalam aksinya Bjorka sang Hacker harus bersiap akan potensinya mendapat jeratan hukum atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2016.

Diantaranya yaitu dalam Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang menyebutkan bahwa, :

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan".

Kemudian, apabila objek peretasan merupakan milik pemerintah yang digunakan untuk pelayanan publik dan website pemerintah yang berhubungan langsung dengan keamanan dan stabilitas negara.

Dengan demikian pelaku dapat diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok ditambah dua pertiga sesuai Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU ITE.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Hacker Bjorka Membocorkan Data: Dampak dari Elit Politik?

Atas pelanggaran tersebut diancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp800 juta sesuai Pasal 30 ayat 3 jo Pasal 46 ayat 3 UU ITE.

Pasalnya, Presiden RI Jokowi Widodo telah memerintahkan untuk membentuk tim dalam menangani aksi peretasan Bjorka yang dinilai membuat kegaduhan.

Tim darurat yang terbentuk oleh Jokowi Widodo tersebut merupakan gabungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Intelijen Negara atau (BIN) guna mencari identitas dari Hacker Bjorka.

Sedangkan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama tim yang terbentuk juga bersiap menangani dengan langkah hukum atas aksi klaim Bjorka dalam pengakuannya telah meretasan dan membocorkan data rahasia milik negara.

Tindakan atas kejahatan hacking atau perbatasan yang dilakukan oleh Bjorka baik terhadap milik lembaga negara atau data pribadi merupakan tindakan kejahatan yang merugikan secara material maupun immaterial.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Hacker Bjorka Membocorkan Data: Dampak dari Elit Politik?

Demikian atas aksi peretasan yang dilakukan Bjorka merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru, disisi lain atas perbuatan Bjorka menjadi peringatan untuk pemerintah untuk mewaspadai perkembangan cyber crime yang dapat merusak sistem dan data teknologi negara.

Selain itu penegakan hukum di Indonesia terhadap peretasan masih belum menegakan hukum secara efektif meski Indonesia telah memiliki UU sebagai dasar aturannya, hal demikian dikarenakan kejahatan hacking tidak dibatasi oleh teritorial sebuah negara.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Dian Naren