Metropolitan

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Senin, 5 September 2022, Cek Lokasi dan Persyaratannya !  

Oleh: Redaksi Senin 05 Sep 2022, 07:37 WIB
Berikut jadwal pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini yang digelar Polda Metro Jaya

 

AYOJAKARTA.COM –Berikut informasi terkait jadwal SIM Keliling di Jakarta, Senin 5 September 2022.

Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi  warga DKI Jakarta.

Jadi bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini.

Dengan mendatangi SIM keliling ini, Anda tak perlu ribet jauh-jauh ke kantor polisi. Layanan jemput bola SIM Keliling merupakan layanan inovasi yang sangat bermanfaat. Carilah lokasi SIM Keliling berikut yang terdekat dari tempat Anda berada.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut Setiap Orang Nantinya Akan Masuk Surga Meski Banyak Dosa, Ini Alasannya

Adapun layanan SIM Keliling pada Senin, 5 September 2022, ada di empat lokasi demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.

Empat lokasi yang dapat dituju haru ini, yakni:

Jaktim : Mall Grand Cakung.

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Waktu  pelayanan akan dimulai mulai pukul  08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Adu Jumlah Kekayaan 2 Pengacara Viral Kamaruddin Simanjuntak vs Deolipa Yumara, Siapa yang Paling Tajir?

Jangan lupa, agar mempermudahkan pengurusan saat di lokasi, lebih baik persiapkan dokumen yag diperlukan dari rumah.

Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya.

Berikut persyaratanya yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Ingat ya, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Wasiat Mbah Moen Agar Rezeki Mengalir Deras hingga ke Tetangga, Cukup Baca Surah Ini Sebelum Masuk Rumah

Bingung berapa biayanya dan masih mendengar simpang suing belum jelas?.  Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini yuk, agar bisa disiplin berkendara dan memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pengguna jalan!***

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati