AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada hari ini, Selasa, 23 Agustus 2022.
Ganjil genap diberlakukan pada 25 titik di Ibu Kota.
Melalui akun media sosial resmi, TMC Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa ganjil genap Jakarta ini berlaku setiap Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Benarkah Agnes Monica Hijrah dan Telah Mualaf ? Pelantun Matahariku Ini Beri Jawaban Bijak
Terdapat dua sesi penerapan aturan ini, yaitu sesi pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian sesi sore mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Berikut ini adalah 25 titik lokasi di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap.
25 Titik Ganjil Genap Jakarta
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
Baca Juga: Fakta Seputar Farel Prayoga, Mulai dari Orangtua, Sekolah hingga Masa Kecilnya
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
Baca Juga: Farel Prayoga Adalah Anak dari Biduan Dangdut Vita Alvia? Ini Fakta Sebenarnya
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Beredar Foto Cantiknya Berhijab di Media Sosial, Agnes Mo Ungkapkan Hal Ini
Seperti yang telah disebutkan, ganjil genap Jakarta di 25 ruas jalan ini hanya berlaku di hari kerja saja, yaitu Senin-Sabtu.
Sementara, untuk Sabtu dan Ahad, aturan ini tidak diberlakukan. Begitu juga dengan tanggal merah atau hari libur nasional.***