AYOJAKARTA.COM - Informasi terkait pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dapat disimak di artikel ini.
Simak pula daftar PTS yang memenuhi persyaratan KJMU di sini.
Seperti diketahui, pendaftaran KJMU tahap 2 tahun 2022 resmi dibuka UPT P4OP pada Senin 22 Agustus 2022 ini.
Lantas PTS mana saja yang memenuhi persyaratan KJMU?
Simak daftar lengkapnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Senin (22/8/2022) dengan judul KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka, PTS Mana Saja yang Memenuhi Persayaratan?
Menurut UPT P4OP, ada 14 PTS yang memenuhi persyaratan untuk KJMU, di bawah ini merupakan keempat belas PTS yang namanya tercantum oleh UPT P4OP.
1. Sekolah Tinggi Filsafat Driyakarya
2. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti
3. Sekolah Tinggi Manajemen PPM
4. Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti
5. Universitas Bina Nusantara
6. Universitas Gunadarma
7. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
8. Universitas Mercubuana
9. Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka
10. Universitas Multimedia Nusantara Jakarta
11. Universitas Nasional
12. Universitas Pancasila
13. Universitas Tarumanagara
14. Universitas Trisakti.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
Jika sedang dan akan menempuh pendidikan untuk PTS di atas, anda bisa menerima bansos KJMU tahap 2 dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Harus berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta.
2. Terdaftar pada DTKS, DTKS daerah, dan warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
3. Tidak menerima Bansos atau beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Selain persyaratan di atas, UPT P4OP juga memberikan persyaratan khusus bagi calon penerima, dibagi menjadi 2 yaitu calon mahasiswa dan mahasiswa.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Bagi calon mahasiswa, persyaratan khusus yang harus dimiliki adalah:
1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai Rangka Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
Besaran dana yang diberikan untuk KJMU tahap 2 senilai Rp9.000.000 per semester, dan diperuntukkan untuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung personal.
Bagi anda yang ingin menerima Bansos KJMU tahap 2, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui https://dtks.jakarta.go.id/.. Setelah mendaftarkan diri anda di DTKS, selanjutnya anda mengisi data diri di https://kjp.jakarta.go.id/.***Agung Budiman (AyoIndonesia.com)