Metropolitan

Bantuan Sembako-BPNT Cair Lagi, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, PKH dan BPNT Masih Cair

Oleh: Admin Senin 22 Agu 2022, 15:02 WIB
Belum Pernah Mendapat Bansos Tapi Masuk ke Dalam Keluarga Kurang Mampu?

AYOJAKARTA.COM - Bantuan Pangan Non-Tunai atau bantuan sembako kini sudah cair lagi.

Masyarakat dapat mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan sembako melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Setelah itu, bisa mendatangi e-warong terdekat atau toko yang telah ditunjuk untuk mencairkan bantuan sembako.

Segera lakukan cek daftar penerima bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang masih cair secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Viral Maba Unhas Ditolak Kampus Lantaran Mengaku Gender Netral, Apa Itu Non Binary?

Adapun bansos Kemensos yang masih cair dan bisa dicek daftar penerimanya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Nama-nama yang telah terdaftar di DTKS berpeluang muncul saat cek daftar penerima yang nanti bakal mendapat beragam manfaat dari PKH dan BPNT.

Cara cek daftar penerima PKH dan BPNT dari Kemensos hanya memerlukan KTP serta HP sebagai alat melakukan pengecekan. Simak langkah selengkapnya.

Tata Cara Cek Daftar Penerima

1. Siapkan KTP dan HP

2. Akses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser HP

3. Kemudian masukan alamat lengkap di menu "WILAYAH PM" berupa

- Nama Provinsi sesuai KTP

- Nama Kabupaten/Kota sesuai KTP

- Nama Kecamatan sesuai KTP

- Nama Desa/Kelurahan sesuai KTP

Baca Juga: Profil Amelia, Pegawai Alfamart yang Viral soal Video Cokelat Kini Naik Jabatan

4. Lalu masukkan nama penerima manfaat (PM) secara lengkap sesuai KTP

5. Masukkan 8 huruf kode yang ada di kotak kode

6. Terakhir, klik tombol "CARI DATA" untuk mulai pencarian.

Seperti diketahui, PKH dan BPNT merupakan dua bansos Kemensos yang berbeda, dimana satu dicairkan dalam bentuk non-tunai dan satu lainnya berupa uang tunai.

Besaran manfaatnya pun berbeda, penerima BPNT akan mendapat senilai Rp200.000 per bulan. Sedangkan PKH tergantung dengan kategori yang dipilih.

Baca Juga: Pasanganmu Pernah Menolak Hubungan Intim? Cek Mungkin 10 Alasan Ini Menjadi Penyebabnya!

Adapun kategori yang terdapat dalam PKH berjumlah 7, di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah (SD, SMP, dan SMA), lansia, dan penyandang disabilitas.

Dari ketujuh kategori tersebut, ibu hamil dan balita akan mendapat bansos PKH terbesar yakni Rp750.000. Sementara yang terkecil adalah anak sekolah untuk jenjang SD Rp225.000.***

Reporter Admin
Editor Dian Naren