Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Sediakan 7.549 unit Rusunawa. Simak Fasilitas dan Syarat Daftarnya!

Oleh: Redaksi Minggu 21 Agu 2022, 15:05 WIB
Salah satu Rusunawa di Jakarta yang baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan / Tangkap layar @dkijakarta

AYOJAKARTA.COM—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi perhatian serius pada sektor perumahan dan pemukiman.

Ini terlihat dengan meningkatnya penyediaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) sejak tahun  2018 dengan total  33 tower, 2 Blok dan 7.549 unit.

Pada tahun 2022 ini resmikan total sebanyak 12 Rusunawa mencakup 33  tersebar di 12 lokasi serta empat wilayah kota Jakarta.

Baca Juga: DPRD DKI Setujui Tambahan Anggaran Pengadaan Lahan Rusunawa di Jaksel

Peresmian ini dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Kamis 18 Agustus 2022.

Rusunawa yang baru saja diresmikan Anies Baswedan ini dibangun dengan memiliki beragam fasilitas.

Mulai dari akses penyandang disabilitas, lift, tempat ibadah, sekolah PAUD, Taman kanak-kanak, perpustakaan, klinik , ruang serbaguna, taman bermain anak, amphiteater, lapangan olahraga, lapangan parkir, halte hingga unit usaha untuk membangun kehidupan penghuni dalam peningkatan ekonomi sosal dan budaya.

Mengutip akun instagram @dkijakarta, Jumat (19/8/2022), Rusunawa dibangun dengan luasan unit 36 m2, terdiri dari  ruang keluarga, dua kamar, dapur, dan kamar mandi dan balkon.

Beberapa di antaranya sudah dihuni pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tok! Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Selain itu Rusunawa berada di lokasi strategis, dekat dengan fasilitas publik dan transportasi umum.

Selain mendapatkan kepastian bermukim, penghuni  juga bisa mendapatkan Rusunawa berstandarkan layaknya apartemen dengan harga terjangkau.

Adapun 2022 ini, sebanyak 10 Rusunawa diresmikan yakni :

  1. Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap I, Jakarta Timur ( 3 Tower, 16 Lantai, 511 unit)
  2. Rusunawa PIK Pulo Gadung Tahap II, Jakarta Timur (6 tower, 16 lantai,  1412 unit)
  3. Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur (2 Tower, 16 lantai, 422 unit)
  4. Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara ( 4 Tower, 20 lantai, 1010 unit)
  5. Rusunawa Karang Anyar, Jakarta Pusat; (2 Tower, 16 lantai, 421 unit)
  6. Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur( (1 Tower, 16 lantai, 239 unit)
  7. Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur (3 Tower, 16 lantai, 542 unit)
  8. Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur (2 Tower, 24 lantai, 750 unit)
  9. Rusunawa Padat Karya, Jakarta Utara (2 Tower, 16 lantai, 377 unit)
  10. Rusunawa Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara ( 1 Tower, 11 lantai, 151 unit)

 

Namun, ada 3 Rusunawa yang masih dipersiapkan untuk lokasi isolasi terkendali. Yakni

- Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara (10 Tower, 2.560 unit)

- Rusunawa Daan Mogot Jakarta Barat (2 Tower, 522 unit)

- Rusunawa Pulo Gebang Jakarta Timur (3 Tower, 522 Unit)

Rusunawa ini terbuka dan dapat menjadi alternatif tempat tinggal bagi warga Jakarta namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Bagaimana syarat untuk daftar dan tinggal di 12 Rusunawa tersebut? .

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI  Jakarta, Sarjoko mengungkapkan sejumlah syarat untuk tinggal di 10 Rusunawa itu. 

Berikut persyaratannya : 

  1. Warga DKI
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Sudah berkeluarga
  4. belum memiliki rumah tinggal
  5. penghasilan di bawah UMP.

Baca Juga: Link Nonton Streaming dan Download Anime Ao Ashi Episode Episode 19 Terjemahan Sub Indo

Adapun biaya sewa Rusunawa adalah Rp765 ribu per bulan. Biaya itu di luar pemakaian listik dan air.

Untuk mendaftar pengajuan sewa atau tinggal pada Rusunawa tersebut dapat langsung mengakses di Sistem Informasi Perumahan dan Pemukiman (SIRUKIM) yang ada di playstore.

Demikian informasi tentang Rusunawa bagi warga DKI Jakarta, syarat daftar serta fasiitas yang tersedia.Semoga bermanfaat

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati