Metropolitan

Syarat Warga Jakarta Tinggal di 12 Rusunawa. Boleh Berkeluarga atau Single Lho!

Oleh: Redaksi Kamis 18 Agu 2022, 21:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 12 rusunawa hari ini. Totalnya ada 33 tower dan 7.421 unit. (Foto: CNN Indonesia/Damar Iradat)

AYOJAKARTA.COM— Berikut informasi terkait  persyaratan bagi warga Jakarta bila ingin tinggal di Rumah Susun Sederhana (Rusunawa).

Pada tahun 2018 lalu, sebanyak 12  rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) sudah mulai proses pembangunanya. Belasan Rusunawa ini dibangun  di empat kota di Jakarta.

Sebanyak 12 Rusunawa ini merupakan bagian dari janji politik Anies Baswedan saat berkompetisi pada Pilkada 2017 lalu. 

Baca Juga: 25 Titik Ganjil Genap di Jakarta Mulai Jumat, 19 Agustus 2022

Dan pada 18 Agustus 2022, masih momentum hari kemerdekaan Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikannya. Total 12  rusunawa itu  terdiri dari 33 tower dengan 7421 unit

“Karena kami memiliki janji politik, jadi  ini semua kami kerjakan, “jelas  Anies Baswedan kepada wartawan usai meresmikan 12 Rusunawa secara simbolis di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 18 Agustus 2022.

Rusunawa ini terbuka dan dapat menjadi alternatif tempat tinggal bagi warga Jakarta namun harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Bagaimana syarat untuk tinggal di 12 Rusunawa tersebut? .

Baca Juga: Uang Baru Diluncurkan, BI Pastikan Masyarakat Masih Bisa Gunakan Uang Emisi Tahun 2016 untuk Transaksi

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI  Jakarta, Sarjoko mengungkapakan sejumlah syarat untuk tinggal di 12 Rusunawa itu.

Yakni harus Warga DKI, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Selain itu calon penghuni harus sudah berkeluarga, belum memiliki rumah tinggal dan penghasilan di bawah UMP.

Namun, disebut  Sarjoko ada salah satu Rusunawa yang diperuntukkan bagi warga yang masih lajang alias single.  Yakni di Rusunawa Bebek di Jakarta Timur.

Adapun biaya sewa Rusunawa adalah Rp765 ribu per bulan. Biaya itu di luar pemakaian listik dan air.

Luas unit Rusunawa itu adalah 36 meter persegi. Memiliki  dua kamar, dapur, dan toilet. Tersedia  tipe studio yang diperuntukan bagi karyawan pusat industri kerajinan PIK.

Namun, beruntung  saat ini Pemprov Jakarta belum memungut biaya sewa karena Peraturan Gubernur 61 2020 belum dicabut.

Baca Juga: Geng Sambo Satu Persatu Mulai Terungkap, Keterlibatan Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry R. Siagian

"Tetapi saat ini mereka kan masih gratis karena dengan Pergub 61 2020 adanya pandemi Covid-19 diberikan keringanan 100 persen," ucapnya dikutip dari  Pikiran-Rakyat.com, Kamis (18/8/2022)  dalam artikel Syarat Warga Jakarta Tinggal di 12 Rusunawa: Punya KTP DKI hingga Gaji di Bawah UMP .

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati