Metropolitan

25 Titik Ganjil Genap di Jakarta Mulai Jumat, 19 Agustus 2022

Oleh: Redaksi Kamis 18 Agu 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi ganjil genap. Foto/IST

AYOJAKARTA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukuan aturan ganjil genap di kota Jakarta.

Aturan Ganjil Genap ini sebagai salah satu langkah mengurai kemacetan dan polusi di Jakarta.

Terdapat 25 titik di Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap pada Jumat, 19 Agustus 2022. Aturan ganjil genap Jakarta ini rutin diberlakukan pada Senin hingga Jumat.

Baca Juga: Geng Sambo Satu Persatu Mulai Terungkap, Keterlibatan Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Jerry R. Siagian

Seperti diketahui aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta merupakan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan yang dikendarai.

Mudahnya, pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu

Dalam pemberlakuannya, ganjil genap Jakarta diterapkan dengan dua sesi, yaitu pagi dan sore.

Pada pagi hari, ganjil genap mulai berlaku pada pukul 06.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.

Dilanjutkan pada sore hari, yang diberlakukan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Demikian seperti yang diberitakan MediaJabodetabek.com dalam artikel "Update Peta Ganjil Genap DKI Jakarta 18 Agustus 2022, Apakah Berlaku di 25 Titik Ini?".

Ganjil genap DKI Jakarta akan dinonaktifkan pada saat akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

Pada tanggal 17 Agustus 2022 ganjil genap DKI Jakarta sempat tidak diberlakukan karena hari libur nasional memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus 2022, ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan di 25 titik ruas jalan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Uang Baru Diluncurkan, BI Pastikan Masyarakat Masih Bisa Gunakan Uang Emisi Tahun 2016 untuk Transaksi

Berikut adalah 25 titik ruas jalan yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: Andrew Garfield Instagram, Aktor Film Spider Man yang Liburan di Bali

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

Baca Juga: Kaya dan Sukses, Benarkah Hotman Paris Hampir Bunuh Diri ? Simak Cerita Sang Anak Frank Hutapea Ini! 

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Harus diingat, Tilang juga akan berlaku ketika ada pelanggaran dilakukan terhitung sejak Senin 13 Juni 2022.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu..[*] (Aliffudin Iman/MediaJabodetabek.com)

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati