Metropolitan

Hasil Temuan Baru dari Pemeriksaan Rumah Dinas Ferdy Sambo oleh Komnas HAM!

Oleh: Redaksi Rabu 17 Agu 2022, 16:03 WIB
Hasil Temuan Baru dari Pemeriksaan Rumah Dinas Ferdy Sambo oleh Komnas HAM!

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah hasil temuan terbaru dari pemeriksaan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan oleh Komnas HAM

Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo hingga kini masih terus berjalan. 

Kini giliran Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan atau penyelidikan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) lalu. 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Ferdy Sambo, Disaksikan Bripka RR dan Tersangka KM

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Sederet Temuan Komnas HAM Setelah Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo".

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan.

Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Profesi Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo

Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/8/2022) lalu. Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah periksa rumah dinas Ferdy Sambo, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber:

Baca Juga: Timsus Polri Telusuri Jejak Pembunuhan Brigadir J ke Magelang. Kawasan Perumahan Ferdy Sambo Dijaga Ketat

Temuan Komnas HAM Setelah Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:

1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.

Baca Juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Didatangi Komnas HAM, Usut Kematian Brigadir J

2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.

Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.

Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J. Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris