AYOJAKARTA.COM – Dinsos DKI Jakarta baru saja mengunggah pengumuman tentang pencairan dana KLJ, KAJ, dan KPDJ melalui akun Instagram resminya, @dinsosdkijakarta, Selasa (16/8/2022).
Dituliskan jika bantuan sosial (bansos) untuk para peserta KLJ, KAJ, dan KPDJ yang terdaftar mengalami keterlambatan pencairan dana.
Sehingga pencairan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) bisa dilakukan mulai hari Selasa, 16 Agustus 2022 pada pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Bansos akan Dilanjutkan, Simak Rinciannya!
Program yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta ini hanya dikhususkan bagi mereka yang terdaftar ke dalam tiga kartu yang disebutkan sebelumnya.
Para pemilik KLJ adalah mereka yang terdaftar sebagai lansia dengan usia setidaknya minimal 60 tahun dan berasal dari masyarakat dengan perekonomian rendah.
Penerima KAJ sendiri tidak dapat sembarangan diterima oleh seluruh anak di Indonesia.
Pasalnya, anak-anak yang menerima dana bantuan sosial ini adalah mereka yang terdaftar dari keluarga prasejahtera dan berusia 0 – 6 tahun saja di Jakarta.
Baca Juga: Daftar Bansos Pemerintah yang Akan Cair Agustus 2022, Apa Saja Ya?
Adapun program KPDJ adalah dana bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesenjangan serta kerentanan sosial.
Berapakah Nominal yang Diterima Peserta KLJ, KAJ, dan KPDJ?
Setiap peserta KLJ yang terdaftar akan menerima dana bantuan sosial sebesar Rp. 600.000 setiap bulannya.
Sedangkan untuk KAJ dan KPDJ menerima pencairan dana bantuan sosial Rp.300.000 setiap bulannya.
Dana tersebut hanya dapat diambil melalui ATM Bank DKI dan dapat dicairkan setiap tiga bulan sekali saja.
Baca Juga: KLJ Agustus 2022 Cair Kapan? Simak Jawaban Terbaru Dinsos DKI Jakarta di Sini!
Tidak hanya bantuan berupa dana sosial, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan akses gratis bagi peserta KAJ yang terdaftar.
Sebagai informasi, para penerima bansos yang tidak memiliki hukum untuk melakukan transaksi perbankan dapat memberikan surat kuasa kepada orang kepercayaannya.
Sehingga, para penyandang disabilitas cukup menyediakan surat kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa.