Metropolitan

3 Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Cepat dan Praktis

Oleh: Redaksi Selasa 16 Agu 2022, 14:51 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Istimewa

AYOJAKARTA.COM—Berikut informasi terkait cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Bagi Anda para karyawan yang mengami pemutusan hubungan kerja, pengunduran diri atau berhenti karena usia masa pensiun dapat melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kewajiban perusahaan  yang harus diberikan guna melindungi hak-hak para karyawan atau pegawainya. Selain BPJS Ketenagakerjaan, kewajiban lain yang harus dipenuhi perusahaan adalah memberikan hak libur, Jam kerja maksimum, gaji, asuransi kesehatan.

Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Nasional Indonesia Lengkap, Cocok untuk Peringatan Kemerdekaan RI!

Saat ini  pemerintah telah melakukan berbagai  inovasi menggunakan teknologi digital agar dapat memudahkan  Masyarakat dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau melakukan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Berikut  3 cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang cepat dan praktis bisa dilakukan, mengutip Suara.com, Selasa (16/8/2022) dalam artikel 3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak Membutuhkan Waktu Lama Lagi .

1. Melalui Jamsostek Mobile

Uduh aplikasi berbasis Android dan IOS ini lebih dahulu

-para mantan pegawai atau karyawan dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara singkat tanpa perlu mengupload dokumen atau paklaring.

- klaim saldo lewat aplikasi ini hanya bisa di bawah 10 juta rupiah

-pengkinian data harus sudah dilakukan

-semua kartuharus sudah non-aktif

 

2. Laman Lapak Asik

- Silahkan akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri yang dibutuhkan

- Unggah Dokumen Persyaratan Klaim

- Tunggu Video Call Wawancara oleh petugas untuk diproses.

Melalui fasilitas ini, karyawan bisa mengklaim saldo di atas 10 juta, bahkan tidak dibatasi klaim saldo berapapun.

 

3.Kantor Cabang BP Jamsostek

Langkah terakhir pencairan bisa langsung datang ke Kantor Cabang BP Jamsostek.

Ikuti petunjuk berikut ini :

- Cari di kolom pencarian alamat Google Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat

- Persiapkan dokumen seperti identitas diri dan paklaring

- Lakukan registrasi

- Petugas akan memproses permintaan Klaim BPJS Ketenagakerjaan atau Jaminan Hari Tua     milikmu.

Sebelum melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, persiapkan lebih dulu sejumlah persyaratan berikut  yakni Kartu Peserta BP JAMSOSTEK, e – KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan NPWP (jika ada).

Demikian 3 cara untuk  mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dipilih. Semoga bermanfaat!.

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati