AYOJAKARTA.COM— Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyerahkan keputusan terkait proses hukum dugaan laporan palsu Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Putri Candrawati diduga membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alis Brigador J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, disebut Brigadir J melakukan pelecehan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Mengaku Terjebak dalam Skenario Palsu Ferdy Sambo, Kompolnas Beri Kesaksian Begini
Namun dari hasil gelar perkata yang dilakukan kepolisian ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa pidana pada laporan tersebut.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi, ditegaskan Agus, Brigadir J tidak pernah masuk ke kamar Putri Candrawathi.
Hal ini bertolak belakang dengan apa yang dilaporkan Putri Candrawathi dalam laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa dirinya.
Baca Juga: Tanding Malam Ini 21.00 WIB, Link Live Streaming Man City vs Bournemouth Liga Inggris, Klik di Sini!
Dari para saksi, menyatakan Almarhum Brigadir J tidak berada di dalam rumah.
“Jadi Brigadir J ada di taman pekarangan depan rumah. Almarhum masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS (Ferdy Sambo)," ungkap Komjen Pol Agus.
Atas laporan palsu Putri Candrawathi, Komjen Agus menyerahkan sepenuhnya kepada tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022) dikutip dari Suara.com. dalam artikel Diduga Buat Laporan Palsu Terkait Kasus Pelecehan Seksual, Kabareskrim Serahkan Proses Hukum Istri Ferdy Sambo ke Timsus
Baca Juga: LINK Live Streaming Barcelona vs Rayo Vallecano Liga Spanyol Malam Ini 02:00 WIB
Sebelumnya, pada Jumat 12 Agustus 2022, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memutuskan menghentikan dua laporan terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alia Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidananya
Kasus pertama yang dihentikan yakni tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus kedua yakni, terkait laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J. Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakata Selatan, Briptu Martin melayangkan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.