AYOJAKARTA.COM - Sebelumnya, sempat beredar video yang memperlihatkan seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sedang menganiaya pacarnya.
Video penganiayaan yang diduga dilakukan oleh petugas PSSU itu direkam oleh seorang warga dan disebar melalui media sosial hingga viral.
Menanggapi video viral tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah memecat oknum PPSU yang terbukti menganiaya wanita dalam video tersebut.
Terkait hal itu, banyak yang bertanya-tanya mengenai apa itu PPSU, apakah tugas orang-orang berseragam oranye tersebut?
Maka dari itu simak informasi seputar PPSU berikut ini yang dilansir AyoJakarta.com dari suara.com pada Kamis (11/8/2022).
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya, dan mengganggu kepentingan publik/masyarakat di wilayah kelurahan dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun aset daerah yang rusah, kotor, dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, aturan tersebut memuat perintah dari pimpinan atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan kepada pihak tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Memahami PPSU, diketahui para petugas PPSU memiliki berbagai tugas yang meliputi penanganan prasarana dan sarana umum seperti jalan, saluran, taman, kebersihan, dan penerangan jalan umum.
Penanganan sarana dan prasarana jalan tersebut meliputi:
- Perbaikan jalan berlubang di wilayah kelurahan;
- Perbaikan dan pengecatan kantin, perbaikan pembatas jalan yang rusak di wilayah kelurahan;
- Perbaikan trotoar jalan yang rusak dan/atau berlubang di wilayah kelurahan.
Baca Juga: PPSU Semper Timur Bantu Kumpulkan Kayu untuk Kremasi Jenazah
Penanganan sarana dan prasarana saluran tersebut meliputi:
- Perbaikan saluran rusak di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pengurasan saluran, tali-tali dan mulut-mulut air yang mampet di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran termasuk penutupan saluran air kepada perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
Baca Juga: Berkah Ramadhan, PPSU Sunter Agung Dapat Donasi 155 Sepatu Baru
Penanganan sarana dan prasarana taman meliputi:
- Pohon tumbang dan/atau patah di wilayah Kelurahan;
- Pemangkasan ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas, lampu jalan dan yang membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
- Pembabatan rumput dan semak liar di wilayah Kelurahan;
- Pengambilan pot-pot rusak yang mengganggu lingkungan;
- Pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan
- Pelaporan segera penebangan pohon pelindung tanpa izin kepada Perangkat Daerah terkait melalui Lurah.
Baca Juga: Anggota Satpol PP dan PPSU Jaktim Gelar Latihan Evakuasi Korban Banjir
Penanganan sarana dan prasarana kebersihan meliputi:
- Penyapuan jalan di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan timbunan sampah liar dan ceceran sampah di wilayah Kelurahan;
- Pembersihan coretan-coretan dan papan informasi liar di ruang publik wilayah Kelurahan; dan
- Pembersihan jalan, saluran mikro, taman dan/atau ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, PPSU Cibubur Bersihkan Sampah dan Rumput di Saluran Air
Penanganan sarana dan prasarana penerangan jalan umum meliputi:
- Penanganan penerangan jalan umum yang rusak dan/atau membahayakan keselamatan;
- Penanganan sementara lampu jalan lokal yang rusak/mati dengan menggunakan lampu jalan sementara untuk menerangi jalan sesuai dengan kebutuhan;
- Pelaporan jaringan utilitas yang mengganggu kepentingan umum di jalan lingkungan/lokal; dan
- Pelaporan lampu penerangan jalan yang dibutuhkan warga dan yang tidak berfungsi.
Itulah sekilas penjelasan singkat mengenai tugas dan peran PPSU, serta bagian dasar pembentukannya.*** (Arif Nurrohman)