AYOJAKARTA.COM - Peta ganjil genap Jakarta penting untuk diketahui terutama bagi kendaraan yang ingin melintasi kawasan Ibu Kota.
Pada Kamis, 11 Agustus 2022, sejumlah titik di Jakarta masih diberlakukan sistem ganjil genap.
Setidaknya terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap pada hari ini.
Baca Juga: Baca Dzikir Ini 129 Kali, Mbah Moen Sebut Bisa Datangkan Rezeki dan Terbebas dari Hutang
Aturan ini diterapkan dengan dua sesi. Sesi pertama pada pagi hari yang diberlakukan pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
Kemudian dilanjutkan kembali pada sesi kedua yang dimulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Demikian seperti yang diberitakan UtaraTimes.com dalam artikel "Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Kamis 11 Agustus 2022 Lengkap Lokasi dan Jam Operasi".
Baca Juga: Mbah Moen Sebut Pakaian yang Mengumbar Aurat Dapat Menghambat Rezeki, Ini Penjelasannya!
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Artinya ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, diberlakukan khusus bagi kendaraan berplat ganjil.
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KLJ Agustus 2022, Simak Jawaban Dinsos DKI Jakarta di Sini!
Peta Lokasi Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Majapahit
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari.
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
Baca Juga: Promo Indomaret Super Hemat 10-16 Agustus 2022, Sabun Cuci Piring dan Masker Beli 1 Gratis 1
Adapun jam operasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 ialah sebagai berikut:
Pagi: Pukul 06.00-10.00 WIB
Sore: Pukul 16.00-21.00 WIB
Demikian informasi ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022 lengkap dengan peta lokasi dan jam operasi.*** (Suryana Hafidin/UtaraTimes.com)