Metropolitan

Jadi Temuan Komnas HAM Terkait Misteri Tewasnya Brigadir J, Apa itu Obstruction of Justice?

Oleh: Admin Rabu 10 Agu 2022, 17:27 WIB
hukum

AYOJAKARTA.COM - Komnas HAM masih melakukan penyelidikan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pihaknya kini telah mengantongi informasi-informasi yang membuat kasus ini mendapat titik terang.

Salah satu temuan yang sudah dikantongi oleh Komnas HAM ialah terkait obstruction of justice.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Ditakdirkan Berjodoh dengan Capricorn, Ada Cancer hingga Aquarius

Apa itu obstruction of justice?

Dikutip dari Heylawedu.id, obstruction of justice berasal dari sistem hukum Anglo Saxon, yang diterjemahkan dalam hukum pidana Indonesia sebagai “tindak pidana menghalangi proses hukum”. Dalam Black’s Law Dictionary, obstruction of justice adalah sebagai segala bentuk intervensi kepada seluruh proses hukum dan keadilan dari awal hingga proses itu selesai.

Bentuk intervensi tersebut dapat berupa memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti-bukti dari kepolisian atau kejaksaan ataupun mencelakai atau mengintimidasi para saksi atau hakim.

Terdapat 3 (tiga) unsur obstruction of justice yaitu tindakan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings); pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings); dan pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Obstruction of justice dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Waspadai Noda Merah di Wajah, Bisa Jadi Gejala Cacar Monyet

Pasal 21

“Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.…”

Pasal 22

“Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar,….”

Begitulah Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J.

TAGS:
Reporter Admin
Editor Dian Naren