Metropolitan

Menko Polhukam Buka Suara Terkait Motif Ferdy Sambo Tega Bunuh Brigadir J

Oleh: Admin Rabu 10 Agu 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi. Brigadir Ricky Rizal jadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J dan ditahan di Bareskrim Polri.

AYOJAKARTA.COM - Setelah penetapan tersangka oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada Irjen Ferdy Sambo, kasus ini perlahan menemukan titik terang.

Namun tanda tanya penasaran dari masyarakat awam terkait motif pembunuhan berencana itu belum dijawab oleh pihak yang terkait.

Hingga pada akhirnya mengenai motif tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca Juga: Ternyata Inilah Pekerjaan Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo

Dirinya menyebut motif di balik Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J akan disampaikan kepolisian.

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan penanganan kasus Brigadir J seperti menangani orang hamil yang sulit melahirkan.

Mahfud MD menyebutkan motif penembakan Brigadir J sangat sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif itu, biar dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ujar Mahfud, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Putri Candrawati dengan Ferdy Sambo: Bertemu Saat Masih SMP

Meski begitu, Mahfud MD mengatakan kasus ini telah menemukan titik terang.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kita apresiasi dari Polri," katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Reporter Admin
Editor Dian Naren