AYOJAKARTA.COM - Perkembangan informasi terkait cairnya dana KJP Plus masih dicari terutama bagi penerima manfaat.
Kartu Jakarta Pintar (JKP) Plus, merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi siswa aktif di mana dengan ini siswa bisa menerima manfaat.
Manfaat yang dimaksud adalah berupa dana untuk keperluan sekolah siswa.
Baca Juga: Nasehat Mbah Moen, Jangan Meludah Sembarangan di 2 Tempat Ini Bikin Rezeki Seret. Mana Saja ?
Pada bulan Agustus 2022 ini, penerima manfaat KJP Plus kembali akan menerima dana bantuan tersebut.
Bantuan dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk keperluan masalah pendidikan.
UPT P4OP Disdik Jakarta dalam keterangannya, menyampaikan terkait pencairan dana KJP Plus di bulan Agustus ini.
Dalam keterangannya, UPT P4OP Disdik Jakarta menyebut penerima manfaat KJP Plus tinggal menunggu saja terkait cairnya dana bantuan.
"Terkait pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2022 bulan Agustus silakan menunggu informasi berikutnya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial P4OP dan Dinas Pendidikan," tulisnya di akun Instagram resminya, dikutip AyoIndonesia.com dalam "KJP Plus Agustus 2022 Cair Hari Ini? Ini Besaran Dana dan Cek Daftar Penerima di Sini!".
Kepala UPT P4OP Disdik DKI Jakarta pernah mengatakan bahwa dana KJP Plus setiap bulannya memang diusahakan cair sebelum tanggal 8. Namun, bulan Agustus ini hingga memasuki tanggal 9 dana KJP belum juga cair.
Namun demikian jika mengacu pada pencairan dana sebelumnya, biasanya jadwal resmi KJP Plus cair akan diumumkan terlebih dahulu melalui akun media sosial UPT P4OP, Disdik DKI Jakarta, maupun JakOne Mobile.
Berdasarkan tanggal pencairan bulan Juli 2022, jika KJP Plus Agustus 2022 belum cair pada pekan pertama, bisa jadi pencairan dana dilakukan pada pean kedua.
Baca Juga: Dana KJP Plus Agustus 2022 Segera Cair, Ini Bocoran Tanggalnya
Kendati demikian, jadwal KJP Plus bulan Agustus 2022 cair tersebut bukan patokan pasti dan sebatas prediksi.
KJP Plus bulan Agustus 2022 tidak akan cair ke rekening Bank DKI jika siswa yang bersangkutan tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pun tidak bisa menerima dana KJP Plus bulan Agustus 2022. (Husnul Khatimah/AyoIndonesia)