AYOJAKARTA.COM – Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta.
Layanan SIM Keliling akan dibuka kembali pada Jumat, 29 Juli 2022, di beberapa tempat guna memudahkan masyarakat mengaksesnya
Jadi bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini. Pilihlah lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda demi efisiensi dan menghemat tenaga.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Jumat, 29 Juli 2022 akan dilakukan di empat wilayah. Jam pelayanan dimulai dari pukul 08.00-14.00WIB.
Mengutip @tmcpoldametro, empat lokasi yang siap melayani masyarakat yakni :
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Lebih baik persiapkan dokumen yang diperlukan dari rumah, sehingga akan memudahkan Anda mengurus proses perpanjangan SIM. Bila semua dokumen lengkap, Anda hanya tinggal nunggu antri saja di lokasi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Benda Pertama Terlihat Menandakan Kelebihanmu!
Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah hampir masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Sekedar cacatan, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM terbagi dua yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Segera manfaatkan layanan SIM Keliling ini yuk, agar bisa disiplin berkendara dan memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pengguna jalan!***
.