AYOJAKARTA.COM— Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming resmi jadi buronan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022) hari ini.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tidak dipenuhi. Sehingga status DPO keluar.
Tercatat, KPK memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis 14 Juli 2022 lalu. Namun, saat itu kuasa hukum Maming meminta penundaan pemeriksaan karena beralasan klien mereka masih mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutya, Kamis 21 Juli 2022, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan tidak ditanggapi sama sekali.
Baca Juga: Nicole Shanahan, Istri Sergey Brin Pendiri Google Dikabarkan Selingkuh dengan Elon Musk
Imbuh Ali Fikri, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.
"KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali dikutip dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).
Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.
"Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.
Baca Juga: Lirik Lagu Keljo Jangan Katakan Cinta, Trending di YouTube dengan Video Klip Jeje Slebew dan Bonge
Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK. Sidang Perdana Praperadilan digelar pada 12 Juli 2022.
Sebelumnya pada Senin, 25 Juli 2022, KPK menjemput paksa mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming di salah satu apartemenya di Jakarta, namun tak ditemukan sosok Mardani Maming.
Baca Juga: Lirik Lagu Casablanca dan Terjemahannya yang Viral di TikTok
Atas kasus yang menjeratnya, Mardani Maming pernah mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.
"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).
Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Tanda Kamu Terlalu Bucin pada Pasangan, Melarangnya Bergaul hingga Menghujaninya dengan Perhatian
"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.***