AYOJAKARTA.COM - Perkembangan kasus penggelapan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga kini masih terus berlanjut dan menemukan fakta-fakta baru.
Dalam kasus penggelapan dana bantuan ini Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyampaikan melalui keterangan pers, bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (25/7/2022).
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan empat orang petinggi ACT yaitu A, IK, HH, dan NIA sebagai tersangka penggelapan dana tersebut.
Dalam keterangan pers Divisi Humas Polri, Senin (25/7/2022) Kombes Pol Helfi Assegaf juga menjelaskan peran ke empat tersangka pada saat penggelapan dana terjadi.
"Pada saat tempus kejadian A selaku ketua pembina, selanjutnya IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, lalu HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.", jelas Kombes Pol Helfi Assegaf.
Helfi juga menuturkan bahwa proses selanjutnya Bareskim Polri akan melakukan penelusuran mengenai penggunaan aliran dana terhadap seluruh aset dan juga kekayaan milik para tersangka yang terkait dengan dana yang digelapkan.
"Kemudian kita akan melakukan Asset Tracing terhadap apa yang diterima oleh ke empat tersangka tersebut. Untuk penetapan tersangka sudah selesai tadi jam 15.50, sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan.", kata Kombes Pol Helfi Assegaf.
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar perjanjian dan aturan yang sudah disepakati di awal mengenai penggunaan dana yang diberikan Boeing kepada pihak ACT.
"Seharusnya dana yang diberikan Boeing Community Investment Found (BCIF) itu diperuntukan program, proyek, maupun komunitas sosial, dan tidak diperuntukan untuk kepentingan indiviu, itu tidak dibenarkan. Sebagaimana keterangan dari pihak Boeing. Dan protokol yang sudah ditetapkan pada saat pihak ACT menerima aliran dana untuk para ahli waris." kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf.
Baca Juga: Densus 88 Usut Temuan PPATK soal Karyawan ACT Diduga Terindikasi Pendanaan Terorisme ke Al-Qaeda
Sementara besar aliran dana yang diberikan pihak Boeing kepada para ahli waris
yaitu berkisar sebesar 34 milliar rupiah.
Dalam keterangan pers juga Helfi menjelaskan rincian gaji yang didapatkan oleh ke empat tersangka saat kasus itu terjadi, yang jumlahnya berkisar 50 - 350jt rupiah.
"Pada audit investigasi, untuk A diperkirakan mendapat gaji sekitar 50 - 450 juta rupiah perbulan nya. Untuk IK sebesar 150 juta, dan NIA sekitar 100 juta rupiah.", ungkap Helfi.
Boeing menguasakan pada BCIF sebagai pengawas untuk penggunaan dana, sesuai protokol yang disepakati pihak Boeing dengan pihak ACT, yang nantinya setiap pengeluaran akan dilakukan laporan secara periodik oleh pihak ACT kepada BCIF.*** (Arif Nurrohman)