Metropolitan

Tanggapan DJKI Soal HAKI Citayam Fashion Week, Berikut Serba Seri HAKI!

Oleh: Wida Ningsih Senin 25 Jul 2022, 22:10 WIB
CITAYAM

AYOJAKARTA.COM--Belakangan ini Hak atas Kekayaan Intelektual  (HAKI) trending gara-gara permohonan pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" (CFW) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum & HAM RI.

Kasus ini banyak menuai kontroversi di masyarakat. Lalu bagaimana menurut DJKI sendiri sebagai institusi yang memberikan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia?.

 Baca Juga: 14 Lokasi Vaksinasi Booster di Wilayah Kecamatan Cakung Periode 25 - 29 Juli 2022

Dilansir dari Instagram @djki.kemenkumham, pada Senin (25/7/2022) yang memberikan tanggapan mengenai isu tersebut.

"Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa pengumuman/publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran tersebut"

Jadi DJKI tidak akan serta merta langsung memberikan acc terhadap permohonan pendaftaran HAKI tersebut.

 Baca Juga: PBSI Gelar Piala Presiden 2022, Diikuti 620 Atlet Berhadiah 1 Miliar Lebih

Lalu apa itu HAKI? Apakah kita bisa mendaftarkan merek juga? Dan bagaimana caranya?

Simak serba serbi HAKI berikut ini :

HAKI atau Hak kekayaan Intelektual adalah yang dimiliki berdasarkan hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan suatu produk yang menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat.

Baca Juga: 5 Fakta Unik dr Dinasyah, Dokter Cantik yang Edukasi Hubungan Suami Istri di TikTok

HAKI ialah hak untuk hasil dari suatu inovasi/kreasi intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI ini adalah berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual.

Lalu apakah kita bisa mendaftarkan hak merek yang kita punya? Jawabannya tentu saja bisa. Simak ulasannya.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan HAKI.

 Syarat:

  1. Etiket/Label Merek
  2. Tanda Tangan Pemohon
  3. Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK di laman resmi DJKI https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur)
  4. Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK di laman resmi DJKI https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur)

Baca Juga: Viral Penghulu Ganteng Nikahkan Pengantin, Netizen : Spill Instagram Penghulunya Dong !

Prosedur pendaftaran merek baru

  1. Registrasi akun dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk permohonan baru
  3. Pesan kode billing dengan tipe, jenis dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Unggah data dukung yang dibutuhkan
  6. Jika dirasa semuanya sudah diisi dengan benar, lalu klik selesai
  7. Permohonan sudah diterima.

Berikut adalah Prosedur Pesan kode billing di http://simpaki.dgip.go.id/

      1. Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan

      2. Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'

      3. Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'

      4. Pilih 'Secara Elektronik (Online)'

     5. Masukkan Data Pemohon dan Data Permohonan (nama, alamat lengkap, email dan               nomor ponsel, dll)

      6. Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking

Baca Juga: Jadwal Nonton Konser Virtual BLACKPINK di PUBG Mobile, Jangan Lewatkan !

 

Buat Akun

Log in pada akun merek https://merek.dgip.go.id/ 

  • Pilih ‘Permohonan Online’

  • Langkah 1 : Pilih tipe permohonan, masukkan Kode billing yang telah dibayarkan

  • Langkah 2 : masukkan Data Pemohon

  • Langkah 3 : diisi jika permohonan dengan kuasa (konsultan ki)

  • Langkah 4 : diisi jika memiliki hak prioritas

  • Langkah 5 : masukkan Data Merek

  • Langkah 6 : masukkan Data Kelas dengan klik ‘Tambah’, 

  • Langkah 7 : klik 'Tambah' untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan

  • Langkah 8 : Preview (pastikan seluruh data anda sudah benar)

  • Langkah 9 : Cetak Draft Tanda Terima

  • Klik ‘Selesai’

 

Biaya pendaftaran HAKI

Umum  : Rp.1.800.000/kelas

UMK  : Rp.500.000/kelas

Nah mudah kan, setiap orang bisa mengajukan permohonan HAKI, namun harus melalui banyak persyaratan dan tahapan. Hasil akhirnya bisa pengajuan HAKI diterima, namun bisa pula ditolak semua. ***


 

 

 

 

 

Reporter Wida Ningsih
Editor Kiki Dian Sunarwati