Metropolitan

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 26 Juli 2022, Cek Lokasinya !

Oleh: Redaksi Selasa 26 Jul 2022, 07:57 WIB
Ilustrasi.Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 26 Juli 2022

AYOJAKARTA.COM --Tak perlu ribet jauh-jauh ke kantor polisi apabila dokumen berkendara Anda hampir habis masa berlakunya. 

Layanan jemput bola SIM Keliling  menjadi alternatif yang dapat dipilih. Layanan ini merupakan sebuah terobosan kepolisian untuk memudahkan masyatakat yang ingin memperpanjang  masa berlaku SIM.

Baca Juga: PBSI Gelar Piala Presiden 2022, Diikuti 620 Atlet Berhadiah 1 Miliar Lebih

Polda Metro secara kontinyu menggelar layanan SIM Keliling bagi  warga DKI Jakarta.  Jadi, bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) mendekati habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi berikut.

Adapun layanan SIM Keliling pada Selasa, 26 Juli 2022, ada di empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun instagram @tmcpoldametro.Carilah lokasi SIM Keliling berikut yang terdekat dari tempat Anda berada demi menghemat  waktu, tenaga dan menghindari kemacetan.

Baca Juga: 5 Fakta Unik dr Dinasyah, Dokter Cantik yang Edukasi Hubungan Suami Istri di TikTok

Empat lokasi yang siap melayani mulai pukul  08.00 s/d 14.00 Wib  yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.Harus diingat, gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil Terhadap Aksi Baim Wong yang Mendaftarkan Merek Citayam Fashion Week

Bingung berapa biayanya dan masih mendengar simpang suing belum jelas?.  Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Manfaatkan layanan SIM Keliling ini yuk, agar bisa disiplin berkendara dan memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pengguna jalan!***

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati