Metropolitan

Tawuran Hingga Tewas di Jakarta Barat, Polisi Tetapkan 22 Pelajar Sebagai Tersangka

Oleh: Redaksi Sabtu 23 Jul 2022, 11:27 WIB
Sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Jakarta Barat, (instagram/@Polres_Jakbar)

 

AYOJAKARTA.COM--Aksi tawuran antar sekolah di Tamansari mengakibatkan tewasnya seorang pelajar berinisial AIS (16), Selasa (19/7/2022) lalu.

Tawuran diduga bermula karena adanya aksi saling ejek antara kelompok pelajar di media sosial. Faktor lain pemicu tawuran ini diduga karena adanya aksi kekerasan yang sering dilakukan para senior di sekolah untuk memaksa juniornya bertawuran dengan sekolah lain.

 Baca Juga: AKP Rita Yuliana, Polwan yang Viral Usai Penembakan di Rumah Irjen Sambo Pernah Diterima Sekolah PraBaca Juga: 4 Hal yang Disukai Wanita Setelah Hubungan Intim ala dokter Dinasyah, Para Pria Wajib Tahumugari

Dari keterangan kepolisian, pelajar yang menjadi korban, AIS (16) menjadi sasaran pengeroyokan karena terjatuh dari motor ketika berusaha melarikan diri. Sementara rekan-rekan korban lainnya sudah lebih dahulu menyelamatkan diri.

"Korban tertinggal dan terjatuh kemudian dikejar kelompok lain. Kemudian terjadi peristiwa kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap AKBP Rohman Yonky.

Dilansir melalui instagram @Polsek_Jakbar, Jumat (22/7/2022) Polsek Tamansari berhasil menangkap para pelajar pelaku pengeroyokan di Jalan Kesederhanaan, RT 07/05, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.

 Baca Juga: Link Beli Tiket Pameran Kendaraan Listrik PEVS 2022 di JIExpo hingga 31 Juli, Klik di Sini!

Mereka ditangkap setelah mengeroyok seorang pelajar berinisial AIS (16) hingga meregang nyawa di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Juli, lalu. Korban tewas setelah mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian dada kanan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, para pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polsek Metro Tamansari bersama Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat yang berjumlah diperkirakan berjumlah 22 orang yang berasal dari 3 sekolah yang berbeda.

"Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Kompol Moch Taufik Iksan saat memberi keterangan, Kamis (21/7/2022).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas di Jakarta Barat.

Baca Juga: Tanding Hari Ini,  PSIS Semarang vs RANS Nusantara FC Liga 1 di Stadion Jatidiri, Ini Cara Beli Tiketnya!  

Berdasarkan keterangan yang didapat, eksekutor penganiayaan ada 3 orang dan masih berada di bawah umur.

"Untuk eksekutornya, berdasarkan keterangan, ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” ujar AKBP Rohman.

Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Totalnya ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.

"Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22. Mereka gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelasnya.

 Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2022, Cocok untuk Status di WhatsApp, Facebook dan Instagram

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 bilah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, puluhan pelajar ini dikenakan pasal berbeda, terhadap 3 eksekutor dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Sementara 19 orang lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ujarnya.

Sementara para pelajar yang hanya membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.*** (Arif Nurrohman)

  

Sumber : instagram @polres_Jakbar

 

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati