AYOJAKARTA.COM—Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas zona ganjil-genap dari sebelumnya 13 menjadi 26 titik.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro serta instansi terkait.
Lalu mulai kapan pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta ?.
Baca Juga: Info SIM Keliling di Jakarta 22 Juli 2022, Cek Lokasi Berikut!
Seperti diketahui aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta merupakan peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan yang dikendarai.
Mudahnya, pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu.
Aturan Ganjil Genap ini sebagai salah satu langkah mengurai kemacetan dan polusi di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Nonton Konser Virtual BLACKPINK di PUBG Mobile, Jangan Lewatkan !
Mengutip @tmcpoldametro, Jumat 22 Juli 2022, aturan ganjil genap tersebut berlaku mulai 6 Juni lalu, Senin hingga Jumat, dengan ketentuan waktu terbagi dalam dua sesi waktu, yakni :
Pagi hari pukul 06.00-10.00WIB
Sore hari pukul 16.00-21.00WIB.
Harus diingat, sanksi Tilang juga akan berlaku ketika ada pelanggaran dilakukan terhitung sejak Senin 13 Juni 2022 usai sosialiasi hal tersebut dilaksanakan. Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 di JIS, 20-24 Juli 2022 Hingga Malam Hari
Berikut 26 titik ruas jalan yang berlaku ganjil genap pada Jumat, 22 Juli 2022 :
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.