AYOJAKARTA.COM – Polda Metro menggelar kembali layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta pada hari ini, Jumat, 22 Juli 2022.
Bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro ada 4 lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Jalan Anggana Sampoerna Strategic Square
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Cara Nonton KKN di Desa Penari Full Movie di Disney Plus Hotstar , Klik Di Sini !
Jangan bingung tentang persyaratannya! Dari rumah ada baiknya sudah disiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang hampir habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bingung berapa biayanya?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Catat lokasinya, dan jangan sampai persyaratannya ada yang terlewat!***
.