Metropolitan

Polisi Tangkap 4 Pelaku Perampokan dan Penyekapan Pengusaha Souvenir, Gasak Uang Rp 1,1 Miliar

Oleh: Fichri Hakiim Rabu 20 Jul 2022, 17:25 WIB
Para pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat menangkap pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pengusaha souvenir bernama Alex Darmawan warga Jelambar, Jakarta Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto, mengatakan para pelaku dalam pengaruh narkoba ketika melakukan aksinya.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial ALH, JR, ZS dan FO.

Pelaku setelah kami lakukan tes urine positif mengandung sabu, jadi sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu," ujarnya di Polres Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Gunarto menjelaskan, kejadian berawal ketika petugas kepolisian menerima laporan dari korban.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Perampokan Mini Market di Tangerang Selatan

Saat itu, korban melaporkan kepada petugas kepolisian bahwa dirinya menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku di sebuah Apartemen Tower Emerald Mentang, Jakarta Pusat, Minggu 3 Juli 2022 lalu.

"Jadi antara pelaku dan korban berkenalan lewat medsos lalu korban menawarkan barang souvenir kepada pelaku," katanya.

Kemudian, korban menawarkan souvenir kepada para pelaku. Namun, para pelaku merencanakan aksi perampokan.

"Para pelaku yang merencanakan perampokan lalu menerima tawaran korban dan mengajak ketemuan di
Apartemen Tower Emerald lantai 8 Apartemen Mentang, Jakarta Pusat," tuturnya.

Setibanya di apartemen, korban malah dipukuli oleh para pelaku hingga tak sadarkan diri.

"Setelah korban datang, pelaku membawa korban dengan menutup kepalanya dengan sarung dan memukulinya hingga korban tidak sadarkan diri," jelasnya.

Baca Juga: Nasib Polisi yang Menolak Laporan Warga Kasus Perampokan akhirnya Dimutasi ke Papua Barat

Setelah memukuli korban, pelaku langsung menggasak uang korban senilai Rp 1,1 Miliar.

"Para pelaku berhasil menguasai uang korban senilai Rp 1,1 Miliar. Uang hasil kejahatan tersebut dibelikan handphone, sabu dan emas," katanya.

Gunarto menuturkan, petugas kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap empat pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan handphone milik pelaku banyak pesanan narkoba. Mereka ini tinggal di Kampung Narkoba Boncos yang ada di Palmerah, Jakbar. Kami juga melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus untuk mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan ada informasi yang bagus," jelasnya.

Menurut Gunarto, pelaku ALH merupakan otak dalam kasus ini.

"ALH adalah otaknya dalam kasus ini. Dia menggunakan KTP palsu. Kami masih mengembangkan dari mana dia membuatnya dan mudah- mudahan ada perkembangan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan 12 tahun.***

Reporter Fichri Hakiim
Editor Fathul Amanah