Metropolitan

Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat Hari Ini!

Oleh: Redaksi Rabu 20 Jul 2022, 10:00 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Kegiatan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat

AYOJAKARTA.COM - Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq bebas bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022). 

Kabar Habib Rizieq bebas bersyarat ini tentu adalah kabar bahagia bagi para pengikutnya.

Bahkan kabar Habib Rizieq bebas bersyarat sampai menjadi trending topic di Twitter pagi ini.

Baca Juga: Hari Ini Bebas, Habib Rizieq Jadi Trending Topic di Twitter

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Republika dengan judul "HRS Langsung Pulang ke Petamburan".

Kegiatan Habib Rizieq usai bebas bersyarat pun diungkap oleh kuasa hukunyam Aziz Yanuar. 

Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa Habib Rizieq akan lebih dulu pulang ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024

Menurutnya, petinggi Front Pembela Islam (FPI) keluar dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB.

"Tidak ada agenda. Iya di Petamburan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).

Kemudian Aziz juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: Komika McDanny Menangis Sesengukan Usai Hina Habib Rizieq Shihab

Karena telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.

"Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.

Menurut Aziz, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K / Pid.Sus / 2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

Lanjutnya, atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan.

"Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Aziz. ***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris