Metropolitan

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini, Masa Percobaan Sampai 10 Juni 2024

Oleh: Admin Rabu 20 Jul 2022, 08:17 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini

AYOJAKARTA.COM - Mantan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq bebas bersyarat per hari ini Rabu (20/7/2022).

Kabar Habib Rizieq bebas bersyarat ini tentu adalah kabar gembira bagi para pengikutnya.

Dilansir AyoJakarta.com dari suara.com, kabar Habib Rizieq bebas bersyarat ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Komika McDanny Menangis Sesengukan Usai Hina Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq bebas bersyarat setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020 lalu.

"InsyaAllah, mohon doanya," ujar Aziz saat dihubungai suara.com, Selasa (19/7/2022).

Selain itu melalui keterangan tertulis Kementerian Hukum dan HAM juga membenarkan kabar Habib Rizieq bebas bersyarat per hari ini.

Baca Juga: Ini Kronologi Kerusuhan Simpatisan Sidang Vonis Habib Rizieq dengan Polisi

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," begitu bunyi keterangan tertulis Kemenkumham yang Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, masa percobaan Habib Riziq ini akan habis per 10 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Amankan Senjata Tajam dalam Kerusuhan Simpatisan Sidang Vonis Habib Rizieq

Diketahui, Habib Rizieq sendiri telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sekitar pukul 06.45 WIB pagi ini.

Habib Rizieq sendiri terlibat sejumlah kasus. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan.

Dalam perkara itu Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Kemudian kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).***

Reporter Admin
Editor Desi Kris