Metropolitan

Pencopotan Irjen Ferdy Sambo Dinilai Tepat dan Bisa Percepat Proses Penyidikan

Oleh: Redaksi Selasa 19 Jul 2022, 10:41 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM—Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri, Senin (18/7/2022) disambut baik sejumlah kalangan.

Harapannya dengan pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo tersebut dapat memperlancar proses penyidikan terkait kasus tembak-tembakan yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo.

Seperti disampaikan  Anggota Komisi III DPR RI, Santoso ini, pihaknya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Tanda BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja Melalui Bank Himbara, Cek Caranya di Sini

Menurutnya penonaktifan tersebut dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan antarpenyidik dengan pihak Propam Polri.

"Tindakan Kapolri ini saya yakin akan mempercepat proses penyidikan kasus ini secara profesional serta transparan kepada publik," kata  Santoso mengutip dari Republika.co.id, Selasa (19/7/2022). 

 Baca Juga: Update Kecelakaan Maut di Cibubur, Pertamina Klaim Sopir Truk dalam Kondisi Fit Sebelum Kejadian

Senada, Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai  keputusan pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan langkah tepat.

“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Arif kepada media, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Zaskia Gotik Tanggapi Santai Tuduhan Suaminya Hamili 2 Wanita, Sirajuddin Mahmud Ancang-ancang Lakukan Hal Ini

Ia berharap, dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang. “Sehingga, keadilan atas kasus ini bisa tercapai,” ungkapnya.

Ditegaskan Arif, kredibilitas Polri dipertaruhkan dalam menuntaskan kasus ini, sehingga dengan menonaktifkan Kadv Propam  akan bisa  berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan. ***

 

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati