Metropolitan

Pencairan KJP SMP MTs SMK dan PKBM Bulan Juli 2022 Dipercepat, Cek Yuk !

Oleh: Redaksi Jumat 15 Jul 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi. Sejumlah pelajar menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP)

AYOJAKARTA.COM—Jadwal Pencairan bantuan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus Tahap I Bulan Juli untuk jenjang SMP dan MTS, SMK serta PKBM dipercepat menjadi tanggal 13 Juli 2022.

Hal ini tertera dalam ungguhan terbaru akun @kjp_info, Kamis (14/7/2022) yang dikutip Ayojakarta, Jumat (15/7/2022).

Sebelumnya berdasarkan jadwal yang  beredar, pencairan bantuan dari KJP plus  Tahun I Bulan Juli untuk jenjang SMP dan MTS, SMK serta PKM adalah Jumat 15 Juli 2022 atau hari ini.

Artinya pencairan KJP Bulan Juli untuk jenjang SMP dan MTS, SMK serta PKBM ini sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu, atau hari Rabu kemarin lusa.

Baca Juga: Disaksikan 2 Menteri, Via Vallen Resmi Menikah dengan Chevra Yolandi

Sementara pencairan  untuk jenjang SD/MI dan SMA/MA telah lebih dulu dilakukan pada 8 Juli 2022.

"Pencairan dana KPJ Plus Tahap I Tahun 2022  bulan Juli  dilaksanakan mulai tanggal 8 Juli 2022," ungkap UPT tersebut, dikutip Ayoindonesia pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Seperti diketahui, bantuan KJP untuk SMP dan MTs  dialokasikan bagi 226.669 peserta didik. Total dana yang dapat digunakan mencapai Rp 300 ribu.

Sementara KJP bulan Juli 2022 untuk jenjang SMK alokasinya bagi 139.263 peserta didik dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp 450 ribu.

Baca Juga: Link Tes Usia Mental arealme.com Viral di TikTik, Ayo Segera Cek Kedewasaan Kamu

Kemudian KJP bulan Juli 2022 untuk Pusat Kegiatan belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 2.516 peserta didik dengan dana mencapai Rp 300 ribu.

Sedangkan total penerima KJP Plus pada tahun 2022 ini termasuk untuk peserta didik jenjang SD/MI dan SMA/MA, mencapai 849.170 orang.

Nah bagi peserta diri  dapat memastikan diri sebagia orang yang terdata menerima bantuan.

Baca Juga: Begini Penanganan Jamaah Haji Positif Covid-19 Setibanya dari Arab Saudi!

Adapun cara mendaftar bantuan tersebut sebagai berikut.

  1. Unduh JakOne Mobile melalui store aplikasi, seperti Google Play atau App Store.
  2. Setelahnya install JakOne Mobile ke perangkat yang Anda gunakan.
  3. Setelah di-install, bukalah aplikasi tersebut dan klik daftar lalu setuju.
  4. Bila penerima bukan nasabah bank DKI, maka pilihlah 'Tidak Punya'.
  5. Setelah itu lengkapi data yang perlu diisi kemudian ketuk lanjut.
  6. Kemudian pilih uang elektronik JakOne Pay dan konfirmasi pembukaan e-Wallet.
  7. Tunggu notifikasi kode OTP lewat pesan lalu kirim ketika sudah masuk.

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati