AYOJAKARTA.COM --Polda Metro secara kontinyu menggelar kembali layanan SIM Keliling bagi warga DKI Jakarta. Nah, bagi Anda yang dokumen berkendaranya hampir habis masa berlakunya dapat memanfaatkan informasi ini.
Adapun pelayanan SIM Keliling untuk hari ini, Kamis 14 Juli 2022 akan dilakukan di empat wilayah, demikian seperti dikutip dari akun instagram @TMCPoldaMetro.
Baca Juga: Tips Menghilangkan Bau Amis di Tangan Usai Menyembelih Kurban
Empat lokasi yang siap melayani mulai pukul 08.00 s/d 14.00 Wib yakni:
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Persiapkan syarat-syarat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda yang sudah habis masa berlakunya. Yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bingung berapa biayanya?. Terkait biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.**
.