Metropolitan

Agar Terbentuk Antibody, Wajib Booster Dipenuhi Sepekan Jelang Perjalanan

Oleh: Redaksi Rabu 13 Jul 2022, 05:57 WIB
Ilustrasi vaksin .

AYOJAKARTA.COM— Pemberian vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan harus  dipenuhi minimal sepekan sebelum pemberangkatan.

Pasalnya, Booster ini  sebagai antibody  seseorang yang tidak bisa terbentuk dengan cepat.

 "Booster ini tujuannya untuk antibodi seseorang, dan itu baru terbentuk satu hingga dua pekan. Jadi jangan sampai besok berangkat, baru booster hari ini," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/7/2022) dikutip dari Republika.co.id, Selass (12/7/2022).

Baca Juga: Info Vaksin di Kecamatan Mampang Prapatan, 13-15 Juli 2022

Menurut Syahril,  pemberian booster perlu memperhatikan interval penyuntikan hingga terbentuk  antibodi yang sempurna di tubuh penerima manfaat.

"Jadi betul-betul ada satu jarak, dan sekali lagi booster ini bukan hanya sekadar syarat, tapi memang harus sudah terbentuk pada saat perjalanan dia sudah lebih aman," katanya.

Tambah Syahril, saat ini proses vaksinasi terus digiatkan di banyak daerah mengingat khusus capaian Booster saja belum sesuai target.

 Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Ciracas 11-15 Juli 2022 Beserta Syarat dan Ketentuannya

“Capaian Booster kini 25 persen, padahal harusnya sudah 50 persen itu, dan untuk mencapai cukup banyak 25 juta lagi. Butuh usaha keras, karena sebagian masyarakat enggan, sehingga kita perlu terapkan strategi," katanya.

Syahril turut menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat. Edaran itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia per 11 Juli 2022.

Sejumlah arahan dalam edaran itu di antaranya mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.

Baca Juga: Info Vaksin di Puskesmas Kelurahan Cibubur 11-15 Juli 2022

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah. Ini berlaku pula untuk anak usia di bawah 18 tahun.

Mendagri juga menginstruksikan gubernur, wali kota dan bupati untuk melaksanakan percepatan vaksinasi booster sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, RW, RT, dengan melibatkan unsur terkait.

Kepala daerah juga diinstruksikan untuk menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.***

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati