AYOJAKARTA.COM— Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
Namun tahun ini pelaksanaan kurban masih dihantui wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sehingga meresahkan di masyarakat.
Menanggapi hal ini, pemerintah menjamin hewan ternak yang beredar untuk kurban hanya yang berasal dari zona hijau wabah PMK untuk menekan penyebaran penyakit tersebut.
Baca Juga: Inilah 7 Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam yang Wajib DIketahui
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menegaskan, hewan ternak yang berada di daerah zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang dan dalam pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.
"Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, Insya Allah Idul Adha tahun ini bisa kita lalui dengan baik," kata Kuntoro, Jumat 8 Juli 2022 dikutip dari Ayoindonesia, Sabtu (9/7/2022).
Pemerintah juga memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat. Hewan ternak yang dikirim dari daerah sentra sudah mendapat tindakan karantina untuk memastikan sapi sehat, aman, dan bebas PMK .
Baca Juga: Lakukan 6 Amalan Ini Sebelum Sholat Idul Adha!
Selain itu ternak juga telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah. Kementerian Pertanian mencatat kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha mencapai 1,8 juta ekor atau meningkat 11 sampai 13 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Insya Allah bisa dipenuhi dari sentra ternak yang ada di zona hijau," ujar Kuntoro seperti dilansir republika.co.id .
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Ma'rif mengatakan, setiap penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan instruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan, termasuk pada saat daging kurban akan dibagikan.
Baca Juga: MUI Imbau Jangan Pakai Kantong Plastik untuk Bungkus Daging Kurban, Ini Alasannya
Petugas akan menentukan apakah hewan ternak layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban. "Kalau kami temukan si hewan sakit berat, saya sarankan jangan dipotong dulu. Ini untuk ketentraman batin si hewan," kata Syamsul.
Syamsul berharap masyarakat yang mendapat daging kurban peka terhadap kebersihan. Ketika daging sampai di rumah, sebaiknya disimpan di lemari es sampai 24 jam. Setelah itu dipindahkan ke freezer.
"Atau direbus sekalian. Jangan dicuci dulu. Kemudian, begitu mendapatkan daging, plastiknya jangan dibuang sembarangan, kalau bisa rendam dulu dengan detergen atau disinfektan," kata dia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah juga mengingatkan kepada masyarakat peternak agar tidak menjadi pembawa atau carrier virus PMK dari hewan yang sakit ke ternak yang sehat.
Baca Juga: Cara Aman Berkurban saat Hari Raya Idul Adha di Tengah Wabah PMK
"Betul-betul berikan pemahaman pada seluruh masyarakat di kecamatan, khususnya peternak, agar tidak menjadi pembawa virus. Kalau habis dari kandang yang sakit, jangan dulu ke mana-mana," kata Nasrullah.
Nasrullah mengingatkan, agar peternak membersihkan diri terlebih dahulu bila ingin bepergian keluar rumah setelah menangani hewan ternak yang mengalami sakit PMK.
Dia menjelaskan, virus PMK dapat menyebar dengan sangat cepat melalui udara maupun menempel pada benda, termasuk manusia.
"Penularannya ini yang pertama adalah lalu lintas, yang kedua adalah lewat udara, ketiga lewat kendaraan. Jadi virus bisa lengket di sepatu kita, celana, begitu juga di kendaraan yang mengangkut hewan ternak," kata Nasrullah.
Saat ini pemerintah telah mendistribusikan 800 ribu dosis vaksin ke 21 provinsi yang tertular PMK di seluruh Indonesia. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 491 ribu dosis sudah disuntikkan ke hewan ternak.***