Metropolitan

PPKM Level 1 dan Level 2 Jawa Bali, Ini Aturan Jam Operasional Restoran, Kafe dan Mal

Oleh: Redaksi Selasa 05 Jul 2022, 18:18 WIB
Jam buka mal/ Ilustrasi (Pixabay)

AYOJAKARTA.COM-- Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 di Jawa dan Bali. PPKM ini dimulai hari ini 5 Juli-1 Agustus 2022 mendatang.

Dengan adanya PPKM level 1 dan 2 ini, maka akan mengatur jam operasional tempat usaha serta jumlah pengujung yang boleh masuk.

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan level 2 Corona virus 19 di wilayah Jawa dan bali, mengharuskan beberapa daerah khususnya di wilayah pulau Jawa dan Bali meningkat jadi PPKM level 1 dan level 2.

Baca Juga: Terupdate, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Mengutip AyoIndonesia, Selasa (5/7/2022), ada  beberapa peraturan yang perlu diperhatikan bagi anda yang hendak mengunjungi tempat seperti restoran, kafe dan mal.

Berikut aturan Jam operasional untuk restoran, kafe, dan mal tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 :

Restoran, kafe dan mal, wajib mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bagi tempat yang jam operasionalnya dimulai pagi dan siang hari, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, ditambah dengan kapasitas maksimal 75 persen saja.

Sedangkan untuk tempat yang memulai jam operasional pada sore dan malam seperti jam 18.00 waktu setempat dan maksimal buka hingga pukul 02.00 pagi waktu setempat, dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Daftar Daerah di DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1 dan 2 hingga 1 Agustus 2022

Semua tempat yang dimaksud, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai tahapan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Peningkatan status PPKM di beberapa daerah adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar segera melaksanakan PPKM karena dikhawatirkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Untuk itu dengan adanya PPKM ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terus siaga dan waspada terhadap penyebaran Covid-19, mulai dari tingkat desa hingga perkotaan di Indonesia. ***

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati