AYOJAKARTA.COM— Terdapat 5 sektor pekerjaan di Korea Selatan yang cukup potensial bagi tenaga kerja di Indonesia, namun belum terserap banyak.
Guna memaksimalkan penyerapan tenaga kerja Indonesia ke Korea , Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah memiliki dua dokumen kerja sama terkait penempatan tenaga kerja, yaitu MoU EPS dan MoU terkait pelindungan Anak Buah Kapal (ABK).
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono ada lima sektor pekerjaaan yang dapat dimasuki tenaga kerja Indonesia sebagaimana MoU EPS, dan masuk dalam kategori Visa E-9.
Yakni, sektor manufaktur, konstruksi, jasa, perikanan dan pertanian. Namun saat ini, Indonesia hanya dapat mengirimkan tenaga kerja ke Korea Selatan pada sektor Manufaktur dan Perikanan.
"Untuk itu, kami mohon Pak Duta Besar untuk bersama-sama dengan kita mendorong Pemerintah Korea untuk membuka seluruh sektor di bawah EPS utamanya sektor pertanian mengingat permintaan di sektor ini cukup besar," ucapnya saat bertemu dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto, pada kegiatan Pendampingan Kunjungan Kerja Luar Negeri Komisi IX DPR-RI, Senin (27/6/2022) di Seoul waktu setempat dikutip suara.com, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Sinergi BNI, Pertamina, Pupuk Indonesia & ITB, Perkuat Pengembangan Pabrik Katalis
Selain itu, ia juga berharap agar Dubes dapat membantu mendorong penempatan Private to Private untuk shipbuilding welder yang merupakan skilled worker di bawah Visa E-7, serta visa E-10 untuk penempatan ABK.
Adapun terkait MOU Pelindungan ABK mencakup tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan PMI ABK yang bekerja di kapal yang berlayar di wilayah perairan Korea Selatan. ***