Metropolitan

KPK Geledah Apartemen Bendahara Umum PBNU Mardani Maming di Kempinski Jakarta Pusat

Oleh: Redaksi Selasa 28 Jun 2022, 14:47 WIB
Ilustrasi KPK.(dok/Antara)

AYOJAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU )Mardani Maming yang berlokasi di Kempinski , Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim KPK penggeledahan apartemen milik politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan)," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022) dikutip dari Antara, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Komedian Tessy Jatuh Pingsan karena Tak Kuasa Melihat Jenazah Sang Istri

Hanya saja, imbuh Ali pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci barang bukti apa yang disita.

Saat ini, Mardani H Maming sudah berstatus tersangka terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut KPK.  Kasus tersebut menjerat Mardani Maming saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2018.

Mardani Maming juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Baca Juga: Ini Daftar 12 Gerai Holywings yang Ditutup Hari ini, Mana Saja?

Sementara itu, melansir suara.com, Senin (27/6/2022)  kemarin, Mardani H Maming resmi menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Benar. Hari ini senin 27 juni 2022," kata pejabat Humas PN Jaksel Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022)***

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati