AYOJAKARTA--Membuat pembatas kecepatan seperti speed bump atau yang biasa disebut polisi tidur tak boleh sembarangan, karena ada denda Rp 24 Juta mengintai jika dilanggar.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam pasal 28 Ayat (1) menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan, sementara dalam pasal 274 ayat (1) tertulis akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 jika terjadi pelanggaran terhadap pasal 28 Ayat (1) tersebut.
Baca Juga: Nyetir Lebih dari 100 Km/Jam di 5 Jalan Tol Ini, Siap-Siap Kena Denda
Selain denda, pembangunan polisi tidur juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan.
Dijelaskan dalam aturan tersebut ada tiga jenis polisi tidur yang bisa digunakan. Pertama Speed Bump, kemudian Speed Hump, dan Speed Table. Spesifikasi terkait ukuran, bahan yang digunakan, posisi, warna, tercantum pula.
Oleh karena itu, ketika hendak membuat olisi tidur seharusnya meminta izin kepada sejumlah pihak berikut ini, siapa saja? Mengutip suara.com, Senin (27/6/2022) ini dia pihak-pihaknya :
- Dirjen Perhubungan Darat untuk polisi tidur di jalan nasional
- Gubernur untuk polisi tidurdi jalan provinsi
- Bupati untuk polisi tidur di jalan kabupaten dan desa
- Walikota untuk polisi tidur di jalan kota
- Badan usaha jalan tol untuk jalan tol setelah mendapatkan penetapan dari Dirjen Perhubungan Darat.***