JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Pada hari ini, Jumat 24 Juni 2022, layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek) kembali bisa dimanfaatkan warga.
Untuk hari ini, setidaknya ada 13 lokasi Samsat Keliling disediakan Polda Metro Jaya yang tersebar di kawasan Jadetabek.
Adapun Samsat Keliling ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang berada di wilayah Jadetabek untuk mengurus serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti kaleng pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 22 Juni 2022
Mengutip dari laman resmi Twitter @tmcpoldametro, layanan Samsat Keliling dibuka di 13 lokasi di Jadetabek sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng dan PRJ Kemayoran
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di Mall Citraland
4. Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur, Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Karawaci, Palem Semi Karawaci
7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong serta Taman Kota Jelatreng
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat serta Pasar Modern Bintaro
10. Kelapa Dua di Pasar Modern InterModa Kelapa Dua dan Perumahan Dasana Indah Legok
11. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti Cikarang
12. Depok di halaman parkir Samsat Depok
13. Cinere di Kantor Kelurahan Duren Seribu
Sebelum menuju ke gerai Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan melengkapi sejumlah berkas dan persyaratan.
Baca Juga: Info Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Senin 25 April 2022
Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Disarankan, lebih baik datang ke gerai Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan pada H-2 jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Proses pembayaran pajak pun tidak memakan waktu lama, jika tak terjadi antrean maka hanya menghabiskan waktu paling lama 10 menit.
Kedua, siapkan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, di antaranya membawa KTP atas nama yang tertera pada STNK, kemudian membawa BPKB, lalu membawa STNK.
Seluruh dokumen yang dibawa harus berkas asli dan disertai lampiran fotokopi.
Petugas yang berjaga di gerai Samsat Keliling pun mewajibkan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer, mencuci tangan dan tidak berkerumun.