KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Subdit Gakkum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menilang serta mencabut STNK mobil Toyota Fortuner bernomor polisi khusus B 1497 RFY yang melintas di jalur Transjakarta di Ragunan, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, penilangan dan pencabutan STNK dilakukan sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," ujarnya, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai 13-26 Juni, Sistem Razia Pakai Tilang Elektronik
Sambodo menuturkan, pengemudi juga tidak diperbolehkan menggunakan nomor polisi khusus lagi.
"Yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," katanya.
Menurut Sambodo, petugas kepolisian sebelumnya telah menelusuri identitas mobil tersebut. Dari hasil penelusuran, diketahui kendaraan itu dari instansi pemerintah.
"Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," ucapnya.
Polisi juga telah memanggil pemilik kendaraan dan mengamankan mobil itu.
"Kita panggil dan yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Tilang 293 Kendaraan yang Langgar Aturan Batas Kecepatan dan Batas Muatan Barang
Diketahui, beredar viral video di media sosial yang merekam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1497 RFY tengah melintas di jalur Transjakarta di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juni 2022.
Toyota Fortuner itu melintas di jalur Transjakarta, padahal di ujung jalur terdapat sejumlah petugas kepolisian yang tengah berjaga.