JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak mendatangkan hewan ternak masuk Jakarta mulai 24 Juni 2022.
Hal ini seiring dengan maraknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Terlebih lagi saat ini sudah menjelang Hari Raya Idul Adha.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, demi mencegah masuknya hewan terpapar PMK, hewan ternak diminta tak lagi masuk Jakarta sejak 24 Juni.
"Kami sarankan tanggal 24 Juni harusnya sudah tidak ada lagi yang memasukkan ternak ke Jakarta," ujar Suharini kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Cek! Cara Termudah Ternak Ikan Cupang
Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Jumat (10/6), ia menjelaskan, tanggal tersebut dipilih karena masa inkubasi hewan sampai diketahui terpapar PMK adalah 14 hari. Sementara pada 10 Juli sudah pemotongan hewan kurban.
Menurut Suharini, pihaknya tak ingin nantinya ada hewan kurban terpapar PMK yang dipotong saat Idul Adha karena masa inkubasi belum selesai.
"Saya sampaikan yok kita berhitung. Pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta pasti akan melakukan support pada pergerakanan perekonomian kita," ungkap dia.
Baca Juga: Ternak Ikan Lele Bikin Cuan, Begini Cara Pilih Benih, Pakan, Hingga Kolamnya!
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang melakukan perdagangan hewan kurban agar mengurus perizinan.
Caranya dengan menggunakan aplikasi Jak Evo dan melengkapi dokumen.
"Silakan saja mengisi aplikasinya kemudian tadi saya sampaikan wajib hukumnya pada saat nanti terjadi transportasi lalu lintas ternak, lampirkan surat keterangan kesehatan hewan dari pejabat yang berwenang," tandas Suharini.