Metropolitan

Melintas di Bahu Jalan dan Serempet Mobil, Polisi: Pelaku Gunakan Pelat Nopol RFH Palsu

Oleh: Fichri Hakiim Selasa 07 Jun 2022, 20:49 WIB
Pelaku FM serta plat nomor kendaraan saat diamankan Polda Metro Jaya.

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM--Petugas kepolisian menangkap Faisal Marasabessy pelaku pemukulan terhadap pria berinisial JF yang merupakan anak dari Indah Kurniawati, anggota Komisi IX DPR RI asal PDI Perjuangan.

Aksi pemukulan tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Faisal Marasabessy yang merupakan pengendara mobil bernomor polisi B 1146 RFH terlihat memukuli korban JF di pinggir jalan tol Tebet arah Cawang, Jakarta Selatan, Sabtu 4 Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan kejadian pemukulan berawal ketika korban JF tengah mengendarai mobil sedan mercedace benz berwarna hitam di jalan tol dalam kota.

"Korban kemudian masuk Tol Pancoran arah Cawang sekitar pukul 12.30 WIB dengan mengemudikan kendaraan. Kemudian, tiba-tiba di lajur sebelah kiri 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu buah kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nopol yang digunan saat itu B 1146 RFH," ujarnya, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR PDI Perjuangan Gunakan Plat RFH Palsu

Zulpan menjelaskan, saat itu mobil X-Trail yang dikendarai Faisal Marasabessy melintas di bahu jalan hendak pindah lajur dari kiri ke kanan. Namun, mobil X-Trail tersebut berpindah lajur dengan cara memotong.

"Kemudian mobil tersebut mencoba pindah lajur dari kiri ke lajur kanan dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan kita seperti itu. Kemudian akibat pemotongan ini, pindah lajur ini, mengakibatkan mobil korban terserempet oleh tersangka," katanya.

Setelah terserempet, mobil X-Trail yang dikendarai Faisal tersebut langsung berhenti di depan mobil JF.

"Kendarannya mencoba memepet mobil korban, selanjutnya mobil X-Trail tersebut menghentikan kendaraanya tepat di depan korban. Kemudian terjadi cekcok, awalnya korban turun dari kendaraanya dan menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," jelasnya.

Kemudian, pelaku Faisal turun dari mobil X-Trail dan langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban JF.

"Setelah itu pelaku turun dari mobil dan tanpa basa-basi langsung menganiaya korban seperti yang terlihat dalam video yang viral," katanya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR dari PDI Perjuangan

Selain itu, Zulpan menjelaskan bahwa mobil X-Trail yang dikendarai Faisal Marasabessy menggunakan plat nomor palsu atau bodong.

"Kemudian kita mendalami terkait dengan kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu nopol B 1146 RFH ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Kita dapatkan data bahwa nopol kendaraan tersebut bukan nopol kendaraan Nissan X-Trail warna abu-abu tersebut, karena berdasarkan data yang ada di Ditlantas nopol B 1146 RFH itu digunakan oleh kendaraan sedan," jelasnya.

Zulpan menuturkan, petugas kepolisian telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.

"Korban adalah Justin Frederick laki-laki umur 23 tahun. Kemudian dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy laki-laki umur 22 tahun," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Faisal Marasabessy disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi