Metropolitan

Fix! Pelat Nomor Warna Putih akan Diterapkan Pertengahan Juni

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 03 Jun 2022, 09:00 WIB
Pelat kendaraan yang rencana berlaku Juni 2022 mendatang.

KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA.COM -- Korlantas Polri telah menargetkan penerapan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih dengan angka berwarna hitam mulai berlaku pertengahan Juni 2022. Diketahui, saat ini pelat nomor kendaraan berwarna hitam dengan angka berwarna putih.

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri,  Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan bahan pelat nomor berwarna dasar putih akan didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.

Baca Juga: Catat! Perubahan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Dasar Putih akan Dimulai Juni 2022

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujarnya dalam keterangan, Kamis 2 Juni 2022.

Taslim menuturkan, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat dasar warna putih. Pada masa awal penerapan kebijakan, kendaraan yang diutamakan mendapatkan pelat nomor dasar warna putih yakni kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunan.

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni kita maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," katanya.

Baca Juga: Siap-Siap! Tahun Ini, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih

Taslim menjelaskan, alasan pergantian pelat nomor baru tidak bisa diterapkan secara serentak yakni adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelasnya.

Penerapan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Baca Juga: Tilang Ratusan Kendaraan yang Pakai Nomor Istimewa, Polisi: Tak Ada Pelat Dewa!   

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi