KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM -- Mobil sport Porsche berwarna putih yang dikendarai AR (26) menabrak motor seorang ojek daring bernama Dedi Setiadi di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang.
Akibat peristiwa tersebut, korban Dedi mengalami luka dan motornya rusak.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim, mengatakan kejadian berawal ketika mobil Porsche bernomor polisi B 7 MYG itu melaju dari arah selatan ke utara.
Ketika di lokasi kejadian, mobil Porsche itu menabrak motor Honda Vario bernomor nomor polisi B 6054 VSV.
Baca Juga: Angka Lalin Tinggi, Kakorlantas: Hindari Kecelakaan dengan Tidak Lelah Saat Berkendara
Rachim menuturkan, saat ini petugas kepolisian telah menetapkan AR sebagai tersangka.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahan AR. Menurut Rachmin, tersangka AR bertindak kooperatif dan bertanggung jawab dalam proses penyembuhan korban Dedi.
"Sudah jadi tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban," ujar Rachim dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Mei 2022.
Baca Juga: bank bjb Kolaborasi dengan Taspen Kelola JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Rachim menuturkan, proses hukum terhadap tersangka AR terus berlanjut meski tidak dilakukan penahanan. Disisi lain, petugas kepolisian juga masih menunggu keputusan keluarga korban, apakah akan melanjutkan kasus atau tidak.
"Berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban," tuturnya.