Metropolitan

Hore, Mulai Hari Ini Jam Operasional MRT Jakarta hingga Pukul 23.00 WIB

Oleh: Redaksi Rabu 18 Mei 2022, 07:30 WIB
PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima penghargaan Gold Champion Tourism and Creative Campaign Award 2021 kategori industri dari MarkPlus Inc dalam acara tahunan Planet Tourism Indonesia 2021/ilustrasi

JAKARTA, AYOJAKARTA.COM- Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta yang kerap menggunakan transportasi umum, khususnya MRT. Pasalnya, jadwal operasional MRT Jakarta berubah dan kini ditambah, mulai dari pukul 05.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Penerapan ini efektif berlaku pada hari ini, Rabu (18/5/2022). Adapun, perubahan jam operasional MRT Jakarta ini seiring dengan penyesuaian PPKM Level 2 di Jakarta.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin sampai Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB," kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi, Selasa (16/5/2022).

Baca Juga: Catat! Jam Operasional MRT Jakarta Berubah Mulai Hari Ini

Melansir SuaraJakarta.id-jaringan Ayojakarta.com, Rabu (18/5), penyesuaian jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Sementara itu, pada hari libur atau akhir pekan Sabtu dan Minggu, layanan MRT dibuka pada pukul 06.00-23.00 WIB.

Sebelumnya, waktu operasional MRT hanya sampai pukul 22.30 WIB.

Adapun untuk jarak keberangkatan antarkereta, yakni hari kerja setiap lima menit pada jam sibuk (7.00-9.00 WIB) dan (17.00-19.00 WIB), serta setiap 10 menit di luar jam sibuk dan pada akhir pekan atau hari libur.

Baca Juga: Cerita Anies yang Ajak Menteri Perdagangan Inggris Jalan-jalan Keliling Jakarta Naik MRT

MRT juga masih memberlakukan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan meminta pengguna jasa untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Pengguna jasa juga tidak diperbolehkan berbicara selama berada di dalam kereta, baik melalui telepon maupun dua arah.

Reporter Redaksi
Editor Rahajeng Pramesi