Metropolitan

Fix! Ditetapkan Sebagai Tersangka, Adik Indra Kenz Terancam Dipenjara 5 Tahun

Oleh: Fichri Hakiim Jumat 22 Apr 2022, 11:30 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz.

KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA COM -- Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menahan adik kandung Indra Kenz yakni Nathania Kesuma dalam kasus investasi bodong Binomo. 

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan petugas kepolisian telah menahan Nathania Kesuma. 

"(Nathania Kesuma) Sudah ditahan," ujarnya Kamis 21 April 2022 kemarin.

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai tersangka. 

Baca Juga: Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi di Tahan Terkait Aliran Dana Indra Kenz, Asetnya Fantastis  

Nantinya, Nathania akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, Nathania Kesuma menerima sejumlah aliran dana dari sang kakak, Indra Kenz.

Diketahui, Nathania menerima dana sebesar Rp9,4 Miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan juga oleh Indra Kenz. 

Akibatnya, Nathania disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun. 

Baca Juga: Wirda Mansur Pamer Segepok Uang, Netizen: Awas Jangan Sampai Kayak Indra Kenz

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menahan mantan kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya. 

Vanessa Khong dan ayahnya yang bernama Rudiyanto Pei juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima aliran dana dari Indra Kenz

Reporter Fichri Hakiim
Editor Rahajeng Pramesi